Aceh Jaya Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
|
Calang I Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Jaya, mendapat anugerah atas komitmen nyata dalam keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan amanat Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat waktu, sederhana, dan berbiaya ringan.
Kegiatan Anugerah tersebut di selenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 27 s/d 29 Oktober 2025 di Yogyakarta
Dalam proses penilaian, sejumlah indikator utama menjadi perhatian, komitmen pimpinan, keberadaan sistem pelayanan informasi, dokumentasi yang baik, serta partisipasi publik. Salah satu dokumen menyebut bahwa di provinsi Aceh, keberhasilan dalam kategori keterbukaan seringkali bergantung pada lima unsur: komitmen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan konsistensi
Sebagai bagian dari apresiasi tersebut, Bawaslu Aceh Jaya menyatakan akan terus memperkuat sistem PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), memperluas layanan informasi hingga ke tingkat gampong, dan meningkatkan transparansi anggaran serta kinerja lembaga. Dengan demikian, penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan pengingat bahwa keterbukaan harus menjadi budaya kerja yang berkelanjutan.
Penulis : Putra Almardhatillah
Editor : Hidayatullah