Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pleno DPB bulan Oktober, Panwaslih minta peran stakeholder dan partai politik dalam mengatasi masalah pemutakhiran Daftar Pemilih Aceh Jaya

Calang, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DBP) yang dilaksanakan secara terbuka oleh Komisi Independen Pemilihan  (KIP) Aceh Jaya pada Kamis 5/11/2020.

Kordiv. Pengawasan Humas dan Hubal Panwaslih Aceh Jaya, Kamaruzzaman, S.HI didampingi Staff hadir dalam rangka mengawasi Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Oktober 2020 dilaksanakan di Aula Kantor KIP Aceh Jaya.

Pada kegiatan ini KIP juga mengundang stakeholder dan pimpinan Parpol Nasional dan Parpol Lokal, antara lain perwakilan Disdukcapil Aceh Jaya, Kesbangpol, DPMPKB, pimpinan Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai PPP.

Ketua KIP Aceh Jaya saat membuka acara menyampaikan kepada para undangan, bahwa KIP berkewajiban menyampaikan update Daftar Pemilih setiap bulan, namun untuk melaksanakan tugas tersebut KIP butuh dukungan semua pihak /stakeholder kususnya Disdukcapil karena KIP butuh data penduduk.

Dalam beberapa bulan terakhir penyusunan DPB terkendala karena belum dapat diberikan data penduduk lengkap oleh Disdukcapil, sehingga data penduduk tersebut tidak dapat diproses menjadi DPB dalam aplikasi SIDALIH, berdasarkan konfirmasi Disdukcapil  Aceh Jaya hal tersebut karena terbentur degan regulasi yang melarang penyampaian Data tersebut.

Pada kesempatan yang sama, KIP aceh Jaya berharap peran semua pihak agar ada perubahan regulasi Kemendagri sehingga data lengkap penduduk  dapat diberikan kepada KIP/KPU.

“kami berharap Panwaslih dan stakeholder serta partai politik untuk membantu mencari solusi bersama-sama, agar persoalan ini tidak menjadi masalah saat pilkada 2022” demikian tutup Izwar.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Jaya, menyampaikan dalam beberapa bulan hanya ada pengurangan Daftar Pemilih hal tersebut berdasarkan data kematian yang diterima dari Disdukcapil.

Dan juga menyampaikan bahwa, sekitar 1.700 pemilih tidak dapat diimput dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan karena data  penduduk sebagai data pendukung yang diterima oleh KIP tidak lengkap elemen datanya sehingga tidak dapat diproses.

pada kesempatan berikutnya, Kordiv. Pengawasan Humas dan Hubal Panwaslih Aceh Jaya, menyarankan kepada KIP Aceh Jaya agar Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan selalu dapat dilaksanakan secara terbuka baik langsung maupun secara daring supaya persoalan daftar pemilih dapat terdata dan dapat mencari solusi bersama serta dapat diatasi sedini mungkin sehingga tidak menjadi masalah saat Pilkada nanti, “Panwaslih berharap KIP terus berkoordinasi dengan stakeholder dan semua pihak terkait, dan harapan kami juga semua pihak terkait dapat membantu mencari solusi untuk persoalan daftar pemilih ini” tutur Kamaruzzaman dalam forum Rapat Pleno tersebut.

Proses Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode oktober Kabupaten Aceh Jaya berjalan lancar, dalam Rapat Pleno KIP tersebut disampaikan bahwa DPB bulan Oktober untuk Kabupaten Aceh Jaya berjumlah 60.642 yang terdiri dari laki-laki 30.533 dan perempuan 30.109 yang tersebar di 9 Kecamatan. (YZ)

[Humas Panwaslih Aceh Jaya]

Editor; Kamaruzzaman

Tag
Tak Berkategori