Bawaslu Aceh Jaya Awasi Pleno DPB Triwulan II, Total Pemilih per Juni Capai 71.501 Orang
|
Calang | Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 digelar di aula Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya. Rabu, 2 Juli 2026. Kehadiran Bawaslu Aceh Jaya dalam rapat pleno terbuka ini bertujuan untuk memastikan proses rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan berlangsung sesuai ketentuan serta menjamin data pemilih yang ditetapkan disusun secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan dalam rapat pleno, jumlah daftar pemilih berkelanjutan Kabupaten Aceh Jaya hingga Triwulan II Tahun 2026 (per Juni 2026) tercatat sebanyak 71.501 pemilih, yang terdiri dari 35.679 pemilih laki-laki dan 35.822 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 9 kecamatan, 172 desa, dan 207 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu, pada Triwulan I Tahun 2026 (periode Januari, Februari, Maret 2026), jumlah daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Aceh Jaya tercatat sebanyak 68.505 pemilih. Pada proses pemutakhiran Triwulan II, KIP Aceh Jaya mencatat sebanyak 3.889 pemilih baru, 893 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 777 data pemilih mengalami perbaikan. Dengan demikian, setelah memperhitungkan penambahan dan pengurangan data pemilih, jumlah daftar pemilih berkelanjutan mengalami kenaikan sebanyak 2.996 pemilih, sehingga total pemilih menjadi 71.501 orang.
Ketua Bawaslu Aceh Jaya, melalui staf Pencegahan, Putra Almardhatillah mengatakan, pengawasan terhadap rapat pleno pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk memastikan data pemilih yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi terbaru di lapangan.
"Bawaslu melakukan pengawasan agar proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data pemilih yang valid, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan mendatang," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya akan melaksanakan uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang direncanakan dimulai pada minggu ketiga Juli 2026. Uji petik dilakukan dengan metode pengambilan sampel secara acak terhadap data pemilih yang telah dimutakhirkan untuk memastikan kesesuaian antara data hasil rekapitulasi dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap kualitas data pemilih tetap terjaga, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kedepan.
Penulis : Muzakir Ikram
Editor : Hidayatullah