Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Jaya Lakukan Uji Petik di Desa Lhok Kruet

Uji Petik di Desa Lhok Kruet

Tim pengawas Bawaslu Aceh Jaya sedang meverifikasi data pemilih di Desa Lhok Kruet bersama aparatur desa setempat, dalam rangka kegiatan uji petik PDPB Triwulan I 2026, pada Rabu (29/4/2026)

Calang | Badan Pengawas Pemilihan Umum, Tim Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya melakukan pengawasan lapangan melalui kegiatan uji petik Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Lhok Kruet, Kecamatan Sampoiniet, pada Rabu pagi (29/4/2026). Fokus pengawasan kali ini adalah melakukan verifikasi faktual terhadap sampel pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.

Uji petik ini dilakukan tim pengawas dari Sekretariat Bawaslu Aceh Jaya dan disambut langsung oleh aparatur desa setempat. Langkah ini merupakan bagian dari pengawalan ketat Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data yang dilakukan pada Triwulan I tahun 2026.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan, tim memastikan bahwa data yang diperoleh dari pleno PDPB Triwulan I sudah sesuai dengan kondisi lapangan. Hal ini memastikan bahwa warga Desa Lhok Kruet yang telah meninggal dunia secara resmi telah dihapus dari daftar pemilih, sesuai dengan data PDPB yang sedang berjalan.

Ketelitian dalam proses penghapusan data pemilih yang meninggal dunia ini dinilai sangat penting. Hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan identitas pemilih di masa depan serta memastikan bahwa setiap suara dalam Pemilu mendatang benar-benar akuntabel.

Bawaslu Aceh Jaya juga mengapresiasi kerja sama aparatur desa yang proaktif dalam menyediakan informasi kependudukan. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Aceh Jaya semakin terjaga dan berkualitas.

Penulis : Muzakir Ikram

Editor : Hidayatullah