Bawaslu Aceh Jaya Lakukan Uji Petik Pengawasan PDPB di Desa Pasie Teubee
|
Calang | Badan Pengawas Pemilihan Umum, Tepat pada Senin pagi (18/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Pengawas Bawaslu Aceh Jaya melaksanakan kegiatan uji petik Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Pasi Teubee, Kecamatan Pasie Raya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap validitas data pemilih pada Triwulan I Tahun 2026. Fokus utama dari peninjauan langsung ini adalah melakukan verifikasi faktual terhadap sampel data warga yang statusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat meninggal dunia.
Setibanya di lokasi, Tim Bawaslu Aceh Jaya langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa (Keuchik) Pasi Teubee. Verifikasi ini dilakukan untuk menyisir dan mencocokkan dokumen data hasil pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026 tersebut dengan kondisi riil di lapangan.
Dari hasil penelusuran dan validasi langsung, tim pengawas memastikan bahwa seluruh sampel data pemilih yang meninggal dunia di Desa Pasi Teube telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dengan kata lain, data warga yang telah wafat tersebut dipastikan sudah tidak terdaftar lagi dan sudah terhapus dari daftar pemilih. Hal ini penting untuk dipastikan langsung dilapangan supaya saat tahapan pemilu dimulai tidak ada lagi data pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar dalam data pemilih.
Bawaslu Aceh Jaya juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Pasi Teube beserta jajarannya yang sangat proaktif dan terbuka dalam koordinasi ini, sehingga kualitas dan integritas data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Aceh Jaya dapat terus terjaga dengan baik.
Penulis : Muzakir Ikram
Editor : Hidayatullah