Bawaslu Aceh Jaya Lakukan Uji Petik Perdana PDPB Triwulan II di desa Pante Kuyun
|
Calang | Kegiatan Uji Petik ini merupakan tindak lanjut setelah Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya mengawasi rapat pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Jaya pada 2 Juli 2026. Uji petik perdana di triwulan kedua ini, dilaksanakan di Desa Pante Kuyun, Kecamatan Setia Bakti, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Hidayatullah, didampingi staf Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya.
Hidayatullah mengatakan, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada saat rapat pleno, tetapi harus dibuktikan melalui pengecekan langsung terhadap data yang telah ditetapkan.
"Setelah kami melakukan pengawasan terhadap rapat pleno PDPB pada 2 Juli lalu, Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya langsung melaksanakan uji petik terhadap data pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa data yang telah direkapitulasi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga data pemilih yang digunakan ke depan tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hidayatullah.
Ia juga menjelaskan, uji petik merupakan metode pengawasan untuk memastikan setiap penambahan, pengurangan, maupun perubahan data pemilih dilakukan berdasarkan fakta dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan uji petik di Desa Pante Kuyun, Hidayatullah bersama staf melakukan verifikasi secara langsung terhadap 26 pemilih baru yang menjadi sampel dengan Kepala Desa Pante Kuyun, Irferi. Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan identitas serta memastikan keberadaan pemilih yang telah tercatat dalam hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II.
"Dari hasil uji petik yang kami lakukan, seluruh sampel pemilih baru yang diperiksa sesuai dengan data yang telah direkapitulasi. Artinya, 26 pemilih baru di Desa Pante Kuyun benar adanya dan telah memenuhi persyaratan untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan," jelas Hidayatullah.
Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya akan terus melaksanakan uji petik di sejumlah desa lainnya sebagai bagian dari pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sementara jika ada data yang tidak lagi memenuhi syarat dapat segera diperbarui sesuai ketentuan.
Penulis : Muzakir Ikram
Editor : Hidayatullah