Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Jaya Pastikan Akurasi Data Pemilih Melalui Uji Petik di Desa Ceuraceu

Tim Uji Petik PDPB Bawaslu Aceh Jaya memverifikasi data pemilih bersama Sekdes Ceuraceu

Tim Uji Petik PDPB Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya memverifikasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bersama Sekdes di Kantor Desa Ceuraceu pada Senin (3/8/2026).

Calang | Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim Pengawasan melaksanakan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Desa Ceuraceu, Kecamatan Pasie Raya, Senin (3/8). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk mencocokkan data hasil pleno PDPB Triwulan II dengan kondisi faktual di lapangan.

Uji petik dilakukan melalui koordinasi dan verifikasi bersama Sekretaris Desa Ceuraceu terhadap data pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sebanyak tujuh pemilih yang tercantum sebagai TMS memang telah pindah domisili sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih di desa tersebut.

Hasil uji petik ini menunjukkan bahwa data pemilih hasil pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026, khususnya di Desa Ceuraceu, telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Bagi Bawaslu, hasil tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengawasan pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Aceh Jaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan setiap perubahan data pemilih dapat diverifikasi di lapangan sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Penulis : Muzakir Ikram

Editor : Hidayatullah