Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Rangka Jaga Integritas Lembaga, Panwaslih Aceh Jaya Ikut Seminar Pengendalian Gratifikasi

Korsek Wahyudi Irawan S. Pd.I dan Kordiv. SDMO dan Datin Nurhayati, S.Kom Panwaslih Aceh Jaya ikut Seminar Pengendalian Gratifikasi

Calang, Pangawas Pemilu di Kabupaten Aceh Jaya mengikuti seminar tentang  Pengendalian gratifikasi di lingkungan pengawas pemilu pada hari Selasa (23/6/2020) dilaksanakan melalui Video Conference oleh Bawaslu RI. Yang diikuti oleh Kordiv SDMO, Data dan Informasi Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya ibu Nurhayati S. Kom, serta Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya bapak Wahyudi Irawan, S.Pd.I

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh ibu Faizah, serta Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh bapak Rinaldi Aulia beserta Tim Asistensi. Dan diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi dan Data dan Informasi kabupaten/ kota dan Koordinator Sekretariat kabupaten/kota se provinsi Aceh.

Rizki Riana Putri, Kasubag Pemeriksaan Keuangan Bawaslu RI, Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Bawaslu menjelaskan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, jabatan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma – Cuma dan fasilitas linnya.

“Penerimaan hal – hal tersebut tetap dikategorikan sebagai gratifikasi baik diterima didalam negeri maupun diluar negeri, menggunakan sarana elektronik maupun sarana non elektronik’’ papar Riana

Riana juga menjelaskan bahwa penerimaan tersebut merupakan gratifikasi jika ada penerima, ada  barang atau jasa yang diberikan atau dijanjikan, menyangkut dengan jabatan si penerima, dan perbuatan yang dituntut berlawanan dengan tugas dan kewenangan si penerima.

Nurhayati, Kordiv SDMO Data dan Informasi menyampaikan dalam menjaga integritas lembaga, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya akan memberikan pemahaman kembali kepada seluruh jajaran tentang Gratifikasi. Calang, (23/6/2020)

“Pada pemilu 2019, dalam Rakor bimtek internal kita telah memberikan pemahaman tentang gratifikasi dan apa sanksi bagi pelaku hal tersebut, dan bagaimana cara menghindar dari perbuatan tersebut, namun untuk menjaga integritas lembaga perlu diulang kembali pembahasan gratifikasi ini.” Ungkap Nurhayati

Wahyudi Irawan, Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, saat ditemui oleh tim humas di ruang kerjanya, berharap  pemberian pemahaman Gratifikasi di lingkungan Panwaslih Aceh Jaya dalam waktu dekat dapat kita laksanakan, sehingga dapat meningkatkan pemahaman bagi seluruh jajaran, dan akan menerapkan kebijakan - kebijakan guna pencegahan praktek gratifikasi di lingkungan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya.

 “sebagai pengawas pemilu praktik gratifikasi tidak dibenarkan dan tidak dapat ditolerir bila itu terjadi dilingkungan Panwaslih Aceh Jaya.” Demikian tutup  Wahyudi. [YZ]

[Humas Panwaslih Aceh Jaya]

Tag
Tak Berkategori