Menjaga Integritas, Lembaga Panwaslih Kab. Aceh Jaya Sosialisasikan Perbawaslu 6 tahun 2017
|
Calang, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 6 tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia bagi seluruh jajarannya. Kamis, (23/07/2020)
Sosialisasi Perbawaslu tersebut di Pimpin Oleh Ibu Nurhayati S.Kom (Kordiv SDM, Organisasi, dan Data Informasi) didampingi sebagai narasumber Bapak Kamaruzzaman, S.HI (Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya) Ibu Zahrah Mas’udah S.Si (Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) dan Bapak Wahyudi Irawan S. Pd.I (Koordinator Sekretariat) serta di ikuti Oleh Semua Staff PNS dan Staff Non PNS Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam Pembukaan, Nurhayati, S.Kom menyampaikan kegiatan Sosisalisasi ini diadakan guna mengulang kembali pengetahuan tentang Nilai Nilai dasar yang harus di junjung tinggi Oleh pegawai Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Baik PNS maupun PPNPNS di ruang lingkup Aceh Jaya menurut Perbawaslu no 6 Tahun 2017 di antaranya Mandiri, Integritas, Professional dan Akuntabilitas. Beliau juga menambahkan Tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini agar mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara, menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif dan meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.
Zahrah Mas’udah, S.Si juga menyampaikan etika pegawai dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada Etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan, etika dalam berorganisasi, etika dalam bermasyarakat, etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, etika terhadap sesama Pegawai dan etika terhadap diri sendiri.baliau juga menambahkan bagi Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik baik itu PNS dan PPNPNS akan di kenakan Sanksi berupa Sanksi moral atau sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan majelis.
Wahyudi Irawan, S.Pd.I, menjelaskan etos kerja sangat penting untuk meningkatkan kinerja organisasi sehingga dapat mengasah kreatifitas jajaran pengawas pemilu agar menghasilkan inovasi - inovasi dalam pengawasan tahapan pemilu.
Kamaruzzaman Selaku Ketua Panwaslih Aceh Jaya menyampaikan bahwa penegakan kode etik wajib dilaksanakan pada setiap jajaran pengawas pemilu. Kehadiran perbawaslu ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kinerja semua pegawai dalam melaksanakan tugas. Etika ini sangat penting dan erat kaitannya dalam kehidupan sehari-hari. (NH)
[Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya]