Lompat ke isi utama

Berita

Pada Masa Covid-19 Panwaslih Aceh Jaya Ikut Rakor Pemetaan Permasalahan Pengawasan Pilkada

Foto: Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Zahrah Mas'udah ikut rakor daring bersama Bawaslu RI_ dok humas Panwaslih Aceh Jaya

Calang, (8 Juni 2020). Panwaslih Aceh Jaya – Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa ikut serta dalam seminar nasional melalui vidio conference yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dengan tema Sosialisasi Terkait Pemetaan Permasalahan Dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Masa Bencana Non Alam Covid 19.

Pemerintah belum dapat memastikan kapan Pandemi Covid – 19 berakhir, semua pihak khawatir dan dilema dalam menentukan target kerja, membuat kebijakan serta melaksanakan program, hal tersebut juga dialami oleh Penyelenggara Pemilu. Dalam keadaan tersebut dengan menggunakan sumber daya yang ada Bawaslu RI mencoba memecahkan masalah dan mencari solusisi tepat dan efektif bersama lembaga pemerintah, dan para ahli melalui kegiatan Webinar ini.

Acara Sosialisasi Terkait Pemetaan Permasalahan Dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Pilkada 2020, antara lain; Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pemilihan) merupakan sarana untuk memfasilitasi  transfer atau pergantian Kekuasaan Pemerintahan di Tingkat lokal secara damai dan Demokratis.  Pemilihan Tahun 2020 akan diselenggarakan di 270 daerah, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota, Pelaksanaan Pemungutan suara awalnya dijadwalkan Tanggal 23 September 2020. Dalam ketidakpastian kapan bencana non alam ini akan berakhir kita harus optimis dan produktif dan bersatu untuk menentukan langkah baik kedepan, sehingga jikapun Pilkada dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 kita melaksanakannya dengan tetap memperhatikan keselamatan.

Ada tiga pilihan penundaan pemungutan suara serentak, pilihan pertama adalah dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, pilihan ke dua dilakukan tanggal 17 Maret 2020, dan pilihan ketiga dilakukan tanggal 29 September 2021. Terdapat beberapa point penting yang harus diutamakan dalam pelaksanaan Pemungutan suara pada Pilkada tahun 2020, antara lain: pertama Bawaslu mengusulkan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 29 September 2021, mengingat perkembangan penyebaran covid -19 di Indonesia semakin meningkat, sehingga harus mengutamakan keselamatan masyarakat. Kedua Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur pemungutan suara diselenggarakan pada bulan Desember 2020, namun dengan ketentuan fleksibel (dapat diubah ) mengingat tidak adanya kepastian berakhirnya penyebaran covid -19. Kemudian Perppu disetujui oleh DPR menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Dan ketiga pada Rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR, hari Rabu tanggal 27 Mei 2020, Komisi II DPR, Kemendagri dan  KPU menyetujui Pemungutan suara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020;

Pemerintah berpendapat dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan, sehingga pasca pemberlakuan PSPB, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja se optimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan situasi COVID-19 (New Normal). Demikian sambutan Ketua dan Anggota Bawaslu RI melalui siaran live Zoom Meeting dari Ruang kerjanya Kantor Bawaslu RI.

Pada kesempatan lain tim humas Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya menemui Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Zahrah Mas’udah S. Si menyampaikan Provinsi Aceh secara keseluruhan tidak menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah baik untuk Pemilihan Gubernur maupun Pemilihan Bupati dan Walikota pada tahun 2020, Pemilihan Kepala Daerah di Aceh akan diselenggarakan pada tahun 2022, Namun  ada program dan kegiatan yang disusun oleh Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2022, walaupun banyak kegiatan yang tertunda akibat adanya bencana non alam (Covid-19),  ada juga program yang dilaksanakan saat ini seperti SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif)  yang dilaksanakan secara Daring. Harapan kita semoga masyarakat semakin paham dan peduli terhadap Pemilu & Pemilihan sehingga dapat melahirkan pemimpin – pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat dan amanah dalam menjalankan tugas. Demikian ungkap Zahra Mas’udah saat ditemui di ruang kerjanya Kantor Panwasih Kabupaten Aceh Jaya.[ZM] 

 [Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya]

Tag
Tak Berkategori