Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Jaya Awasi Proses Pemutakhiran DPB Periode September 2021

Calang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya hadiri Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Aceh Jaya periode Triwulan ke III 2021 (September 2021) yang dilaksanakan secara terbuka di Aula Kantor Komisi Independen Pemilihan  (KIP) Kabupaten Aceh Jaya, Kamis 30/09/2021.

Acara tersebut dihadiri oleh Kamaruzzaman, Kordiv. Pengawasan Humas dan Hubal, Nurhayati, Kordiv. SDMO dan Datin, serta Zahrah Mas’udah Kordiv. Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan didampingi staf PHL Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, dalam rangka melaksanakan tupoksi tugas pengawasan pelaksanaan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, selain itu, turut dihadiri oleh perwakilan Disdukcapil Aceh Jaya dan Kasat Intel Polres Aceh Jaya dan perwakilan Kodim 0114 Aceh Jaya dan tak terlihat seorangpun perwakilan dari Parpol dalam rakor tersebut.

Ketua Panwaslih Aceh Jaya menyampaikan masukan  KIP Aceh Jaya agar melakukan koordinasi dengan Disdukcapil dalam penyesuaian data DPB yang diumumkan tiap bulannya dengan data Penduduk di Disdukcapil, jika DPB ada kekeliruan Disdukcapil dapat memberi saran perbaikan. Kata kamaruzzaman dalam forum koordinasi DPB Periode September.

Kamaruzzaman melanjutkan,”Panwaslih Aceh Jaya memberi saran kepada KIP Aceh Jaya agar memastikan data yang diumum valid, khususnya pada status perekaman E-KTP pemilih pemula dan status pemilih yang meninggal, dan KIP mengumumkan data DPB tiap bulan ke publik, kemudian menindaklanjuti saran perbaikan dari Disdukcapil, Panwaslih Aceh Jaya dan pihak terkait.” Ungkap Kamaruzzaman

Adapun Update Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Aceh Jaya periode September berjumlah 60.947 (Enam puluh ribu Sembilan ratus Empat puluh tujuh) pemilih, data perubahan pemilih pada periode September berjumlah 39 (Tiga puluh Sembilan) pemilih dengan rincian sebagai berikut; Jumlah Pemilih Baru sebanyak 30 (tiga puluh) pemilih, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 9 (Sembilan) pemilih.

[Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya]

Editor : Kamaruzzaman

Penulis : Yusrizal

Tag
Tak Berkategori