Panwaslih Aceh Jaya Mengikuti Kegiatan Penguatan Fungsi Kelembagaan Pengawas Pemilu
|
Calang. Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya mengikuti kegiatan penguatan fungsi kelembagaan Pengawas Pemilu, dengan tema monitoring dan supervisi pelaksanaan Peraturan Bawaslu, dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di sekretariat Panwaslih Aceh Jaya. Rabu, 28/7/2021
Hadir sebagai narasumber bapak Nyak Arief Fadhillah Syah Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi - Panwaslih Provinsi Aceh, diikuti oleh Ketua dan Anggota serta Koordintor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya beserta seluruh Jajaran sekretariat.
Pak Nyak Arief memaparkan secara lugas Perbawaslu 1 Tahun 2021 tentang pola kerja sekretariat jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS.
Pemaparan materi fokus pada hubungan hirarki jajaran Badan Pengawas Pemilu dalam memaksimalkan pelaksanaan kegiatan dan koordinasi di internal jajaran daerah hingga ke lembaga Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
"koordinasi dalam lingkungan Bawaslu dengan mempertimbangkan aspek psikologi dan komunikasi organisasi yang baik sehingga dapat menjalankan roda organisasi secara sempurna,,,tutup Pak Nyak Arief Fadhillah Syah.
(Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya)
Edior : Kamaruzzaman
Penulis: Yusrizal
