Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLIH ACEH JAYA MENGIKUTI RAPAT SOSIALISASI DAN DISKUSI PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS

Ketua dan Anggota serta Korsek Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya mengikuti Rakor daring tentang Pedoman Perjalanan Dinas

Calang, Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya mengikuti Sosialisasi dan diskusi Pedoman Perjalanan Dinas sesuai dengan surat undangan sosialisasi nomor 0320/K.Bawaslu/KU.01.00/VII/2020 yang disampaikan oleh Bawaslu RI melalui Panwaslih Provinsi Aceh, acara tersebut diikuti oleh Kamaruzzaman (Ketua), Nurhayati, S.Kom (Kordiv SDM, Organisasi Data dan Informasi) dan Wahyudi Irawan (Koordinator Seketariat). dikantor Panwaslih Aceh Jaya secara daring (via aplikasi zoom). Kamis, (6/8/2020).

Pelaksanaan kegiatan dimaksud berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0239/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VII/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Pengawas Pemilu Adhoc.

Selanjunya yang menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut adalah dari Bawaslu RI yaitu Bapak Aditia sebagai pemateri dengan Judul Pedomana Perjalanan Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, adapun pejelasannya tentang poin poin perubahan pedoman perjalanan dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dasar perubahan pedoman sesuai dengan Paraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendera Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Jendera Badan Pengawas Pemilihan Umum  Provinsi, Sekretariat Jendera Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sekretariat Jendera Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Secara terpisah, Wahyudi Irawan - Kordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Jaya, saat ditemui oleh tim humas di ruang kerjanya,  menyampaikan, dari hasil rakor perjalanan dinas, Korsek selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pembayaran biaya perjalanan dinas, berharap seluruh jajaran dilingkungan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya agar saat melakukan perjalanan dinas mengikuti aturan-aturan yang telah ditentukan untuk menghindari temuan di kemudian hari.

 “Sejauh ini telah terbangun kesadaran yang baik terkait Aturan Perjalanan Dinas dilingkungan Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya”.  tutup Wahyudi. (NH)

[Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya]

Tag
Tak Berkategori