Panwaslih Aceh Jaya Tetapkan Tim Uji Petik Pengawasan PDPB, Siap ke Lapangan
|
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya resmi membentuk Tim Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2025, pada 23 Juli 2025. Pembentukan tim ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang sekaligus menjadi dasar pelaksanaan pengawasan lapangan yang dijadwalkan mulai tanggal 30 Juli 2025 mendatang.
Tim uji petik tersebut akan bergerak langsung ke beberapa kecamatan di wilayah Aceh Jaya, berdasarkan sampel yang telah ditentukan sebelumnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengawasan yang bersifat preventif sekaligus responsif, untuk memastikan data pemilih yang diperbarui oleh KIP kabupaten Aceh Jaya benar-benar valid dan akurat.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Hidayatullah, menjelaskan bahwa kegiatan uji petik ini merupakan bentuk komitmen pengawas pemilu dalam menjaga hak pilih masyarakat. Pemutakhiran daftar pemilih tidak cukup diawasi secara administratif, harus ada pengawasan langsung ke lapangan untuk mengecek validitas datanya.
Uji petik ini juga bertujuan untuk mendeteksi potensi persoalan di lapangan, seperti adanya pemilih ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat, maupun pemilih yang belum terdaftar. Hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penguatan kualitas data pemilih ke depan.
Kegiatan ini berdampak positif bagi masyarakat, dengan memastikan bahwa hak pilih mereka tercatat secara benar. Proses ini juga memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya akibat kelalaian pendataan. Selain itu, pengawasan langsung ke lapangan membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dalam mencermati daftar pemilih.
Rangkaian pengawasan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan ke depan, terhitung sejak akhir Juli hingga September 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan II tahun 2025.
Penulis : Muzakir Ikram
Editor : Muhammad Afzal