Pendaftaran Pendidikan Pengawas Partisipatif Bawaslu Aceh Jaya Resmi Dibuka
|
Calang | Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi jajaran sekretariat yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Aceh Jaya pada Selasa (28/4/2026).
Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 73/PM.05/K1/04/2026 mengenai standar pelaksanaan P2P dengan tema besar “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Aceh Jaya, Hidayatullah, menginstruksikan kepada seluruh jajaran sekretariat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pendaftar.
"Kami meminta seluruh jajaran untuk memfasilitasi proses pendaftaran ini secara maksimal. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh Jaya yang memiliki semangat untuk berkontribusi dalam pengawasan pemilu," ujar Hidayatullah dalam rapat tersebut.
Kuota peserta untuk Kabupaten Aceh Jaya ditetapkan sebanyak 40 orang. Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) bertujuan untuk membangun kemandirian masyarakat dalam mengawal integritas pemilu. Melalui program ini, Bawaslu berupaya menciptakan kader yang memiliki pemahaman mendalam mengenai teknik pengawasan serta membekali masyarakat dengan pengetahuan pengawasan yang mumpuni guna menyongsong Pemilu 2029 yang lebih berkualitas, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi pemilih pasif, tetapi juga mampu mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran di lingkungan mereka.
Bagi masyarakat Aceh Jaya yang ingin mendaftar, dapat langsung mendatangi Kantor Bawaslu Aceh Jaya atau mendafatar secara online. Bagi masyarakat yang mau bergabung dalam kegiatan ini dapat memantau informasi lebih lanjut untuk persyaratannya melalui kanal resmi media sosial Bawaslu Aceh Jaya.
Penulis : Muzakir Ikram
Editor : Hidayatullah