Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu.
|
Zahrah Mas'udah, Koordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Jaya (Kiri atas)
Calang, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya ikut serta Rakor Nasional melalui Videoconference dengan tema Sosialisasi dan Evaluasi Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu, Rabu 22/6/2020. acara ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membahas tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018, yang diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Ibu Zahrah Mas’udah, dan acara tersebut juga diikuti oleh Nyak Arief Fadillahsyah, Koordinator Divisi Hukum Panwaslih Aceh beserta tim asistensi Panwaslih Aceh beserta Tim Asistensi serta Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh.
Acara dibuka oleh Pak Agung selaku Kabag Hukum Bawaslu Republik Indonesia, dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan sosislisasi Perbawaslu Nomor 26 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu dan SOP Pemberian Bantuan Hukum. Adanya pemahaman terhadap Perbawaslu Nomor 26 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu sehingga proses pemberian bantuan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. Diperlukan Evaluasi pelaksanaan pemberian dan/atau pendampingan hukum yang telah dilakukan oleh Bawaslu dan Bawaslu Provinsi kepada jajaran Pengawas Pemilu di wilayah kerja masing-masing.
Acara dilanjutkan dengan materi kedua dengan tema Tren Penanganan Perkara Hukum yang disampaikan oleh bu Witra selaku Kasubbag Hukum Bawaslu, dalam penjelasannya disampaikan bahwa beberapa faktor penyebab terjadinya pelopan terhadap penyelenggara dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu disebabkan adanya konflik kepentingan, dugaan ketidaknetralan, dugaan ketidakprofesionalan serta komunikasi/kerjasama antar divisi. Inilah beberapa faktor yang digunakan oleh berbagai pihak untuk menjerat Pengawas Pemilu ke ranah hukum, sehingga diperlukan pendampingan hukum.
Masih banyaknya Koordinator Divisi Hukum tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berlatar belakang pendidikan bukan Sarjana Hukum sehingga dinilai perlu diberikannya bantuan hukum, baik dari segi pengetahuan maupun kemampuan beracara, karena berisiko dilaporkan pada saat maupun setelah menjabat sebagai Pengawas Pemilu. Tim Asisten Bawaslu (Fiera) dalam sesi selanjutnya menjelaskan tentang SOP Pengajuan pemberian bantuan hukum kepada jajaran Pengawas Pemilu, secara umum tata cara pengajuan pendampingan hukum tidak jauh berbeda dengan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran pada umumnya. Pemohon dapat datang langsung melapor atau secara online melalui website Bawaslu, permohonan akan diproses dan diputuskan dalam rapat pleno ketua dan anggota apakah semua syarat terpenuhi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkunan Bawaslu.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Jaya, Zahrah Mas’udah secara terpisah menyampaikan ''sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi jajaran Pengawas Pemilu dalam memahami tata cara pemberian bantuan hukum sehingga dapat berfungsi secara maksimal dan dapat membantu dalam perkara hukum bagi jajaran Pengawas Pemilu. Kita menyadari bahwa banyak potensi gangguan keamanan terhadap penyelenggara Pemilu secara langsung maupun tidak langsung pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu, kita berharap jajaran Pengawas Pemilu terlindungi secara hukum sehingga merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pengawas Pemilu''. Demikian ungkap Zahra Mas'udah saat di temui oleh tim humas di ruang kerjanya kantor Panwaslih Aceh Jaya. Calang 22/6/2020. (ZM)
[Humas Panwaslih Aceh Jaya]