ACEH JAYA MASUK ZONA MERAH, PANWASLIH KABUPATEN ACEH JAYA KEMBALI BERLAKUKAN WFH
|
Calang, Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan rapat Internal Kantor menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI tentang Penyusuaian sistem kerja bagi Kabupaten/Kota yang terdampak Covid-19 (zona merah), pelaksanaan Rapat internal tersebut juga membahas tentang Penyusunan Sistem Piket (Work From Home) dipimpin oleh Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya (Wahyudi Irawan, S.Pd.I) diikuti oleh seluruh Staff di sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya. Jum’at, 18/09/2020.
Dalam rapat Internal kantor tersebut Wahyudi Irawan selaku Korsek Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan bahwa "Berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor: 0229/K.BAWASLU/OT.03/IX/2020 tanggal 8 September 2020 terkait Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan Bawaslu maka dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home)." ujar Wahyudi Irawan. Maka Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya menerapkan sistem kerja (Work From Home) dan membuat jadwal piket, jadwal piket tersebut mulai berlaku tanggal 21 September 2020.
“Pemberlakukan sistem bekerja (Work From Home) harus dilaksanakan oleh Panwalsih Kabupaten Aceh Jaya karena berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI tersebut menyatakan bahwa bagi Kabupaten/Kota dengan kategori resiko tinggi (zona merah) terhadap covid-19 maka harus melaksanakan tugas kedinasan dikantor (Work From Office) paling banyak 25% pada unit kerja instansi yang bersangkutan, karena Kabupaten Aceh Jaya masuk kedalam kategori zona merah berdasarkan data Tim Gugus Covid-19, update tanggal 13 September, maka diberlakukanlah sistem Piket bagi seluruh Staff Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, dan hanya 25% Staff yang akan hadir ke kantor, selebihnya tetap bekerja dari rumah (Work From Home).” sambung Wahyudi Irawan.
Lebih lanjut beliau juga menambahkan bahwa “meskipun semua Staff bekerja dari rumah (Work From Home) telepon/Handphone semua Staff yang menjalankan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) harus tetap aktif, sehingga apabila terdapat kondisi urgent (penting) dapat dihubungi. Selain itu bagi Staff yang bertugas piket di kantor harus menggunakan masker selama ditempat kerja dan selama perjalanan dari rumah, sebelum memasuki kantor harus mencuci tangan dengan sabun serta tetap menjaga jarak, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah tertularnya Covid-19, dan bagi Staff yang bekerja dari rumah (Work From Home) juga harus mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah" demikian tutup Wahyudi Irawan. (SW)
[Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya]