Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Stakeholders, Panwaslih Aceh Jaya Petakan Potensi Kerawanan Penyelenggaraan Pemilu

Kamaruzzaman Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya pada kegiatan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu berssam stakeholter, Aceh Jaya 18 Agustus 2022

Calang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dengan Multi Stakeholder. Calang, 18/8/2022” di Aula kantor Panwaslih Aceh Jaya, Kamis, 18 Agustus 2022.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kamaruzzaman (Ketua Panwaslih Aceh Jaya) dan diisi oleh narasumber, Bapak Ramzi Murziqin (Akademisi UIN Ar-Raniri Banda Aceh) dan Bapak Kamaruzzaman (Ketua Panwaslih Aceh Jaya), peserta pada kegiatan tersebut adalah perwakilan Pemkab Aceh Jaya, Kesbangpol, Satpol PP, PWI Aceh Jaya, Tokoh adat (JKMA dan Mukim), Lembaga Kepemudaan (Karang Taruna Aceh Jaya) Lembaga Komunitas AMI (Aceh Jaya Manggrove Institute), dan Alumni SKPP Aceh Jaya.

Kamaruzzaman, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, dalam sambutannya menyampaikan “Tahapan Penyelanggaraan Pemilu serentak 2024 sedang berlangsung, sekarang kita pada Tahapan Verifikasi Adminitrasi Partai Politik, maka kegiatan ini kami rasa sangat penting dilaksanakan untuk adanya kesepahaman dalam mensukseskan Pemilu 2024 dan mendiskusi permasalahan/kerawanan pemilu dan merumuskan solusi secara berssama sama pemangku kepentingan di Kabupaten Aceh Jaya”.tuturnya

Sementara itu Ramzi, saat pemaparan materi menyampaikan kegiatan ini sangat penting bagi pemangku kepentingan dan pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam mensukseskan pemilu serentak 2024, ini merupakan Pemilu perdana yang dilaksanakan serentak dalam sejarah demokrasi Indonesia, dan ada banyak tantangan/permasalahan yang perlu dibahas bersama dan menemukan solusi yang tepat sehingga dapat menekan resiko permasalahan tersebut”.

Kemudian Ramzi memaparkan, diantara kerawanan kita berdasarkan IKP Aceh 2019 yang telah dipetakan adalah, keamanan, netraliatas ASN, ujaran kebencian, Politik sara, Politik Uang, hal tersebut terjadi dalam pendafataran dan data pemilih, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara.

Pada saat penutupan Ketua Panwaslih Aceh Jaya menyampaikan kepada peserta bahwa untuk melaporkan jika namanya dicatut oleh Parpol.

“untuk itu kami Panwaslih Aceh Jaya sebagai penyelengara pemilu telah membuka Posko layanan Cek NIk dan Pengaduan masyarakat di Kantor Panwaslih Aceh Jaya bagi ASN/masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai pengurus parpol di SIPOL agar melapor ke Panwaslih atau melalui layanan Cek NIK dan Pengaduan juga dapat di peroleh di kantor KIP Aceh Jaya”, tutupnya

Bagi ASN/masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri dapat dilakukan dengan Hp android di situ ini  https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik   dan mengisi form pengaduan secara mandiri situ ini  https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. (YZ)

Editor : Kamaruzzzaman

Tag
Tak Berkategori