Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pemilu, Nama Nama Calon Terpilih Anggota DPRK Kabupaten Aceh Jaya telah ditetapkan

Bawaslu Kab Aceh Jaya - melakukan Pengawasan  penetapan calon terpilih pemilu 2024 (4) web

Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya - melakukan Pengawasan  penetapan calon terpilih Pemilu 2024

Aceh Jaya_ Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Aceh Jaya yang dilaksanakan secara terbuka oleh KIP Kabupaten Aceh Jaya di Calang pada 2 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya, Muhammad Afzal menyampaikan bahwa Bawaslu/Panwaslih mengawasi Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu susuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024. 

KIP Kabupaten Aceh Jaya telah menetapkan secara resmi 20 orang Calon Terpilih Anggota DPRD untuk 4 Dapil yang akan menduduki kursi DPRK periode 2024-2029 kedepan. Hal tersebut Berdasarkan pembacaan hasil pleno yang tertuang dalam Keputusan KIP Kabupaten Aceh Jaya Nomor 24 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya  dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan bagi calon terpilih wajib menyerahkan  bukti melaporkan harta kekayaan kepada intansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara 

Hal yang sama juga ditegaskan, Ketua Bawaslu Aceh Jaya Muhammad Afzal, setelah penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten wajib menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KIP Aceh Jaya paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.

Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Aceh Jaya dilaksanakan KIP Aceh Jaya secara terbuka yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Jaya dan perwakilan Partai Politik Nasional dan perwakilan Partai Politik Lokal yang ada di Kabupaten Aceh Jaya. (YZ)

editor : Muhammad Afzal