Ikuti Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, Bawaslu Aceh Jaya Susun Materi Integritas Penyelenggara Pemilu
|
Calang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Jaya menggelar kegiatan penyusunan materi berbasis topik dalam rangka mengikuti seleksi awal Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026, Senin (10/8/2026).
Pada kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya mengangkat topik bertajuk "Integritas Penyelenggara Pemilu: Pembelajaran dari Putusan DKPP".
Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 sendiri merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dengan mengusung tema "Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029". Program ini dirancang sebagai ruang pembelajaran kolaboratif yang mengintegrasikan kajian konseptual, pengalaman empiris, praktik baik (best practices), inovasi, serta berbagai isu strategis kepemiluan ke dalam proses pembelajaran yang terstruktur.
Materi yang disusun oleh Bawaslu Aceh Jaya berfokus pada etika penyelenggara pemilu, pemetaan potensi pelanggaran, serta penegakan integritas berdasarkan studi kasus putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kegiatan penyusunan materi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya bersama Anggota dan jajaran Sekretariat Bawaslu Aceh Jaya yang bertindak sebagai tim penyusun materi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan langkah nyata Bawaslu daerah dalam menyongsong agenda demokrasi mendatang.
"Program Bawaslu Membelajarkan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan serta peningkatan kualitas pengawasan Pemilu dan Pemilihan menuju Tahun 2029," ujarnya di sela-sela rapat penyusunan materi.
Program ini menjadi ajang penting untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, serta praktik baik (best practice) untuk menuju pengawasan Pemilu 2029.
Penulis : Muzakir Ikram
Editor : Hidayatullah