INVENTARISASI ASET MILIK NEGARA DI SEKRETARIAT PANWASLIH KABUPATEN ACEH JAYA
|
Ketua dan Anggota serta Korsek menerima kunjungan kerja tim pendataan Barang Milik Negara Panwaslih Provinsi Aceh
Calang, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya menerima kunjungan kerja TIM Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Panwaslih Provinsi Aceh.
Kunjungan TIM kerja tersebut terkait dengan pendataan Barang Milik Negara (BMN) yang dihadiri oleh 3 (tiga) orang Staff Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Panwaslih Provinsi Aceh, yaitu Bambang, Muzanni dan Ely Shofita, kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kamaruzzaman, S.HI (Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya), Nurhayati S,Kom (Kordiv SDM, Organisasi, Data dan Informasi), Zahrah Mas’udah S.Si (Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), Wahyudi Irawan S. Pd.I (Koordinator Sekretariat) beserta seluruh Staff Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya. Rabu, 02/09/2020.
Kunjungan kerja TIM Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Panwaslih Provinsi Aceh bertujuan untuk melakukan Pendataan semua Barang Milik Negara (BMN) yang ada dikantor Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, kunjungan tersebut dilakukan untuk semua Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan sesuai dengan anjuran Pemerintah.
Sebelum pendataan Barang Milik Negara dikantor Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Korsek Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan beberapa hal tentang barang-barang yang ada dikantor Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, beliau menyampaikan “Semua barang-barang dikantor Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya masih dalam keadaan bagus, tidak ada barang yang rusak parah, hanya ada beberapa barang yang rusak ringan, namun sudah diperbaiki dan sudah bisa digunakan kembali.
Beliau juga menambahkan bahwa “inventarisasi ini merupakan bentuk dari pada pengecekan kondisi dan pendataan Barang Milik Negara yang dititipkan di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya” ungkap Wahyudi Irawan.
Menyambung apa yang disampaikan oleh Korsek panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Staff BMN Panwaslih Provinsi Aceh juga menyampaikan bahwa “Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah ketentuan teknis yang merupakan turunan dari undang-undang Nomor 1 tahun 2014, yang mana rincian teknisnya kembali diatur di dalam beberapa Peraturan Menteri keuangan dan direktorat jenderal kekayaan negara” ujar Bambang.
Kemudian hal senada juga disampaikan oleh Staff BMN Panwaslih Provinsi Aceh “tujuan pendataan Barang Milik Negara adalah untuk mengetahui mengenai status keadaan barang, apakah barang tersebut masih dalam keadaan baik kondisinya, rusak, atau bahkan sudah rusak berat, maka oleh karena itu diperlukan pendataan semua barang-barang dikantor Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh dan Pendataan kelengkapan aset BMN ini menjadi bagian/salah satu syarat mendapatkan WTP” ujar Muzanni. [SW]