Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Jaya Awasi Rapat Pleno DPB November 2020

Calang, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya hadir secara langsung mengawasi Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan secara terbuka di Aula Kantor Komisi Independen Pemilihan  (KIP) Kabupaten Aceh Jaya, Rabu 02/12/2020.

Kehadiran Panwaslih Aceh Jaya sesuai tupoksi sebagai Pengawas Pemilu melaksanakan kegiatan pengawasan sesuai intruksi Bawaslu RI melalui Surat Nomor: 1250/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2019 tanggal 15 July 2019 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 101 huruf b angka 1 bahwa Bawaslu/ Panwaslih kabupaten/ Kota bertugas mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap. Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2020.

Acara ini turut dihadiri pihak Disdukcapil Aceh Jaya, dari partai politik, dan staff Khusus Bupati yang mewakili pemerintah.

Daftar Pemilih Berkelanjutan periode November 2020 tidak ada penambahan maupun pengurangan jumlah pemilih, karena tidak ada data pendukung yang dapat diproses pada aplikasi SIDALIH. hal tersebut karena ada regulasi Kemendagri yang membatasi Disdukcapil dalam pemberian data penduduk lengkap, KIP berharap peran semua pihak sehingga sekitar 1.500 pemilih baru Aceh Jaya dapat di proses menjadi Daftar Pemilih Berkelanjutan, hal ini juga tidak menjadi permasalahan saat tahapan pilkada dimulai,

“jadi disini perlu perhatian dari bapak bapak yang hadir, bukan berarti data pemilih di Aceh Jaya belum bertambah tapi belum bisa kita proses di SIDALIH” tutur Kordiv. Data dan Informasi KIP Aceh Jaya, Kamaruzzaman.

KIP Aceh Jaya menambahkan bahwa Disdukcapil telah menyerahkan salinan surat /aturan Kemendagri terkait Disdukcapil tidak berwenang memberikan data penduduk lengkap By Name By Addres. Berdasarkan surat Kemendagri KIP diberikan alternatif lain yaitu hak akses dengan menggunakan User ID dan Password untuk memperoleh data pemilih. 

Menanggapi persoalan tersebut Perwakilan Disdukcapil Aceh Jaya menyampaikan, untuk saat ini Disdukcapil Aceh Jaya belum dapat memberikan User ID dan Pasword kepada KIP Aceh Jaya karena masih dalam proses koordinasi dengan Disdukcapil Provinsi Aceh.

Panwaslih Aceh Jaya mengharapkan agar persoalan singkronisasi data antara Disdukcapil dan KIP Aceh Jaya segera selesai dalam waktu dekat, sehingga kendala penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan dapat teratasi.

Pada kesempatan lain, Ketua Panwaslih Kabuapaten Aceh Jaya sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, kepada tim humas menyampaikan bahwa “benar Panwaslih baru menerima dari KIP salinan aturan Kemendagri terkait larangan Disdukcapil memberikan data penduduk lengkap kepada KIP, salinan surat Kemendagri tersebut diterima bersama Berita Acara Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan periode November”. tutur Kamaruzzaman

“kita berharap Disdukcapil segera dapat memberikan hak akses data kependudukan kepada KIP Aceh Jaya, dan kita berharap KIP Aceh Jaya segera mengakses data penduduk dan memproses menjadi daftar pemilih jika sudah menerima User ID dan Password dari Disdukcapil, memanfaatkan sisa waktu bulan Desember ini” pungkasnya (YZ)

Editor: Kamaruzzaman

[Humas Panwaslih Aceh Jaya]

Tag
Tak Berkategori