Panwaslih Aceh Jaya Hadiri Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Anggota Panwaslih Kab. Aceh Jaya melaksanakan Pengawasan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di KIP Aceh Jaya
Calang, Panwaslih Aceh Jaya menghadiri Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan secara terbuka oleh KIP Aceh Jaya di kantor KIP Aceh Jaya pada hari Kamis (3-9-2020).
Pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan pada perode ini dilaksanakan secara terbuka selama pandemi Covid 19, dengan mengundang para stakeholder dan pimpinan partai politik di tingkat kabupaten Aceh Jaya.
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Jaya (Dr. Izwar, S.Pd.I.M.Pd Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik) dan didampingi oleh Anggota yaitu (Kamaruzzaman Ketua Divisi. Perencanaan, Data dan Informasi, Hendri Gunawan, S.Hut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Marsuneh, SE, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Juharman, Sp Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi).
Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan jumlah pemilih Aceh Jaya berjumlah 61.672 Laki 31.083 perempuan 30.589 yang tersebar di 9 Kecamatan, sebagaimana yang tercantum dalam BA nomor 25/PL.02.1-SD/BA/KIP-AJ/IX/2020 yang dibacakan oleh Munawar, Staff Sub Bidang Data.
KIP Aceh Jaya menyampaikan tidak ada perubahan yang signifikan pada Daftar Pemilih Berkelanjutan hal tersebut karena data pendukung yang kami terima dari Disdukcapil belum lengkap, dan sulitnya mengakses pada system/aplikasi online pusat, kami berharap dukungan dari semua pihak yang terkait untuk ketersediaan data awal.
Koordinator Divisi SDMO, dan Datin Panwaslih Aceh Jaya menyampaikan Panwas tidak memaksa KIP melakukan Pleno DPB secara terbuka namun dapat menggunakan media Daring (zoom meeting), tapi dengan dilaksanakan pleno terbuka hari ini dan mengikuti protokol kesehatan masa pandemik Covid kami bersyukur dapat mengawasi langsung dan membahas kendala dalam penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Tanggung jawab penyusunan DPB di bebankan kepada penyelenggara ini sulit dilakukan tanpa ketersedian data penduduk yang adanya di Disdukcapil. Panwas mengapresiasi KIP Aceh Jaya yang telah menyurati Pemerintah daerah Aceh Jaya untuk mendukung penyediaan data pendukung DPB dari jajaran Pemkab Aceh Jaya sampai kedesa.
“Panwas berharap Parpol dan penyelenggara dan pihak terkait, juga harus mendukung suksesnya ketersedian data pendukung DPB, dan berharap segera diadakan audiensi semua stakeholder terkait hal ini ” Ujar Nurhayati
Disamping itu Kordinatro Divisi. Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya menambahkan, karena data DPB ini sangat dibutuhkan di Pilkada kedepan, harus disiapkan dan dibenahi dari sekarang sehingga data ini sudah akurat untuk digunakan saat Pilkada, hal ini menanggapi penyampaian KIP (Ketua Divisi. Perencanaan, Data dan Informasi) bahwa data yang diterima dari Disdukcapil tidak dapat diproses oleh aplikasi karena data penduduk kurang lengkap.
Menanggapi terhadap penyampaian Disdukcapil yang bahwa kurangnya partisipasi masyarakat dan pihak desa melaporkan keluarganya dan warga yang meninggal, dan kurangnya minat masyarakat memanfaatkan pelayanan pembuatan KTP mobile yang sedang berlangsung di kecamatan ,dan melalui aplikasi online yang baru diluncurkan oleh Kementrian Kependudukan, Zahrah Mas’udah juga menambahkan, sebaiknya harus ada sosialisasi kepada masyarakat terkait program pelayanan pembuatan KTP dan pindah domisili, seperti pemasangan spanduk di kecamatan dan melalui media online sehingga memudahkan warga kususnya pemilih pemula mendapatkan informasi untuk pembuatan KTP online ini.
“Disdukcapil, Panwas, KIP, Partai politik, semua pihak yang terkait di Aceh Jaya memiliki tanggung jawab bersama untuk mensosialisasikan informasi terkait pemilu termasuk informasi terupdate kepada pemilih pemula” ucap Zahrah Masudah yang ikut hadir pada acara Pleno tersebut.
Dalam acara tersebut, turut dihadiri oleh perwakilan dari Disdukcapil Aceh Jaya (bapak Noer Ardiansyah) menyampaikan, Disdukcapil telah memberikan data penduduk dan data kematian tiap bulan ke KIP, tapi data kematian belum lengkap karena kurangnya kesadaran masyarakat melaporkan keluarganya yang meninggal, dan belum maksimal dukungan pihak desa melaporkan warganya yang meninggal, dari 172 desa baru 40 desa yang aktif melaporkan warga yang meninggal. Disdukcapil sekarang sedang melayani pembuatan KTP secara mobile ke kecamatan kecamatan, dan untuk pindah domisili dapat diproses secara online (aplikasi) yang baru diluncurkan oleh Kementrian Kependudukan. Disdukcapil menyampaikan masih ada kendala prasarana, dan jaringan /server sulit diakses untuk pembuatan KTP dan update perubahan domisili penduduk. Disdukcapil mengharapkan KPU dan kementrian dalam negeri bekerja sama terkait kebutuhan data untuk DPB.
Petinggi Partai di Aceh Jaya yang turut hadir, Partai Demokrat (Hasyim Puteh, S,H) Partai Golkar (Maimun, S,Pd). Terkait sekitar 3000 data penduduk gagal diinput dalam system sebagai DPB oleh KIP karena data yang diterima kurang lengkap, menyampaikan saran dan masukan kepada Disdukcapil agar memberikan data lengkap kepada KIP Aceh Jaya dalam melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya. Partai Demokrat dan Partai Golkar mengharapkan masalah ini tahun 2021 terselesaikan untuk menghindari perselisihan perdebatan saat Pilkada, dan kepada KIP dan Disdukcapil untuk kedepan agar memberikan informasi kepada semua partai politik dan pihak terkait jika ada kendala dalam pelayanan pendataan Kependudukan dan penyusunan Daftar Pemilih sehingga dapat mendukung dengan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
Secara terpisah, Ketua Panwaslih Aceh Jaya menyampaikan bahwa kehadiran pengawas pemilu dalam Rapat Pleno tersebut merupakan sebuah kewajiban untuk melakukan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 101 huruf b. angka 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 bahwa Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/ Kota bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih, Penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih tetap. serta instruksi Bawaslu nomor 1250/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2019 tanggal 15 Juli 2019 untuk melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan.
“Panwaslih Aceh Jaya mempunyai tugas untuk selalu mengawasi Pelaksanaan Rapat Pleno pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan ini sudah diataur dalam Undang - Undang 7 tahun 2017 pasal 101 huruf b angka 1, dan ini instruksi dari bawaslu RI melalui surat nomor 1250/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2019 tanggal 15 Juli 2019 untuk melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan bagi yang tidak melaksanakan Pilkada tahun ini”. Tutup Kamaruzzaman saat ditemui oleh tim Humas Panwaslih Aceh Jaya di ruang kerjanya.
Pelaksanaan Rapat Pleno pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Agustus ini berlangsung dengan tertib dan dengan menerapkan protokol kesehatan. (YZ)
Editor : Kamaruzzaman