Panwaslih Aceh Jaya melaksanakan pengawasan pendaftaran bakal caleg DPRK Pemilu 2024
|
foto. Nurhayati, Ketua Panwaslih Aceh Jaya melakukan pengawasan pengajuan berkas pendaftaran calon legislatif DPRK di KIP Aceh Jaya
Calang. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Jaya - melaksanakan Pengawasan pengajuan berkas pendaftaran Bakal Calon legislatif (Caleg) DPRK Kabupaten Aceh Jaya untuk Pemilu 2024, KIP Aceh Jaya menerima berkas pendaftaran bakal caleg dari partai politik Nasional dan Partai Politik Lokal di Kantor KIP Aceh Jaya. 14 Mei 2023
Pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan tahapan ini berjalan sesuai dengan aturan perundang - undangan. Tahapan ini berlangsung sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bahwa tahapan Pencalonan dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap, yaitu Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT. khusus untuk Provinsi Aceh Uji mampu Baca Al-Qur'an merupakan bagian tahapan pendaftaran sebelum Penyusunan DCS.
Berbeda dari provinsi lain, Provinsi Aceh bagi bakal calon diwajibkan mampu baca Al-Qur’an bagi bakal calon yang beragama Islam, hal ini diatur dalam Qanun Pemerintah Aceh Nomor 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota di Aceh.
‘’Pengawasan sampai hari ini, ada 18 Partai yang menajukan Bakal Calon Anggota DPRK Kabupaten Aceh Jaya, 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) Bakal Calon Anggota DPRK Kabupaten Aceh Jaya dari 13 (tiga belas) Partai Nasional dan 5 (lima) Partai Lokal yang telah menyerahkan berkas Pendaftaran Bakal Calon legislatif (Caleg) DPRK Kabupaten Aceh Jaya, ungkap Nurhayati, Minggu (14/5/2023)
Dari jumlah Bakal Calon Anggota DPRK Kabupaten Aceh Jaya yang telah diajukan masing masing partai telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Partai lokal mengajukan 120 persen Bakal Calon Anggota DPRK, hal ini Sesuai Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, partai yang mengajukan 120 persen adalah Partai Aceh, dan Partai PNA, PDA, GABTHAT dan PAS Aceh,
Berkas pendaftaran diterima oleh Ketua KIP disaksikan seluruh Anggota KIP dan Panwaslih Aceh Jaya, dimana selanjutnya proses pengecekan di sistem pencalonan (Silon) KPU.
Setelah berkas diperiksa kelengakapan dan kesesuaian persyaratan KIP menyerahkan bukti pendaftaran kepada Partai politik. (YZ)