Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Jaya melakukan Kegiatan Pembinaan Manajemen SDM dan Kesekretariatan Bagi Jajaran

Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya melaksaknakan kegiatan rapat internal dengan staff sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya dengan tema Manajemen SDM dan Kesekretariatan. Rapat tersebut dibuka oleh Wahyudi Irawan ( Koordinator Sekretariat) dan dilanjutkan oleh Nurhayati (Kordiv. SDM, Organisasi, Data dan Informasi) sebagai pemateri. Kamis, 23/06/2022

Kordiv SDMO dan Datin Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya dalam pemaparan materi menjelaskan kepada semua staf untuk mempelajari kembali undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, beliau juga menjelaskan kembali hal-hal dasar yang harus diketahui sebalum pembentukan pengawas Ad-hoc yang tertuang didalam aturan tersebut, diantaranya seperti waktu perekrutan Panwascam, waktu pembubaran Panwascam, waktu perekrutan PPS, dan waktu pembubaran PPS, batas umur minimal Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, Panwas Desa/Gampong serta PTPS. hal-hal tersebut adalah ilmu-ilmu dasar yang harus selalu diingat oleh setiap Pengawas Pemilu sebelum dan juga wajib mempelajari aturan-aturan yang lain tentang kepemiluan.

Selanjutnya beliau juga menjelaskan isi dari PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, beliau menjelaskan satu persatu dari tiap-tiap tahapan yang tercantum di lampiran Perbawaslu tersebut, kemudian beliau juga mengajak seluruh staf untuk mencari pasal-pasal di undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang masing-masing tahapan, seperti tahapan verifikasi Partai Politik di dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di atur di Pasal berapa, begitu juga dengan tahapan-tahapan lainnya, dengan begitu akan menambah ilmu dan wawasan bagi seluruh jajaran sekretariat, sehingga pada saat melakukan pengawasan semua staf telah memahami aturan-aturan pada tahapan yang di awasi tersebut, dengan begitu pengawasan dapat dilakukan dengan maksimal.

Kegiatan Manajemen SDM dan Kesekretariatan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas jajaran Sekretariat dalam memahami aturan-aturan tentang kepemiluan, mengingat tahapan Pemilu telah dimulai sejak 14 Juni yang lalu, maka dari itu Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya mempersiapkan diri dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu dengan membekali diri dengan ilmu-ilmu kepemiluan, sehingga dapat mengawasi Pemilu dengan baik. Kegiatam tersebut di laksanakan di kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya yang diikuti oleh, Anggota Komisioner dan Staff Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya.(RM)

Editor: Nurhayati

Tag
Tak Berkategori