Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLIH KABUPATEN ACEH JAYA MELAKSANAKAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) TENTANG KEARSIPAN SECARA DARING

kegiatan Bimbingan Teknis dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan bagi Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya secara daring

Calang, 24 Maret 2021 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan bagi Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut adalah Imam Mufakkir staff SDMO Panwaslih Provinsi Aceh, diikuti oleh Koodinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Zahrah Mas’udah S.Si), Koodinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi (Nurhayati S.Kom), serta semua Staff Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, bertempat diruang rapat yang dilaksanakan secara daring.

Kegiatan bimtek yang dilaksanakan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya  merupakan tindak lanjut dari Bimtek tentang kearsipan yang dilaksanakan di Banda Aceh pada tanggal 9 Maret yang lalu, yang dihadiri oleh staff administrasi bagian persuratan. Tujuan dilaksanakan bimtek tersebut untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh staff mengenai pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan serta meningkatkan kapasitas Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya dalam mengelola ketatausahaan dan kearsipan, Kordiv SDMO Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya mengharapkan dengan adanya kegiatan bimtek tersebut dapat menambahkan pengetahuan mengenai pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan di lingkungan sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya yang lebih baik lagi kedepan.

Selanjutnya Staff  SDMO Panwaslih Provinsi Aceh juga menambahkan“Arsip yang otentik dan terpercaya adalah goal yang ingin dicapai dari tata kelola persuratan dan arsip di lingkungan sekretariat Bawaslu. Seluruh kinerja akan terlihat sia sia jika tidak direkam kedalam persuratan dan arsip.  Persuratan dan arsip juga menjadi pembuktian kuat jika ada pihak yang menggugat kinerja pengawasan, sehingga kinerja yang baik akan tetap salah di mata hukum jika tidak direkam dengan baik dalam bentuk persuratan dan arsip”demikian tutur Imam Mufakkir.

Demikian pentingnya bagi lembaga Bawaslu, sehingga diperlukan peran semua pihak dalam upaya tertib administrasi lembaga dengan berpedoman kepada peraturan-peraturan Bawaslu tentang kearsipan. Arsip merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Pengawas Pemilu pada setiap tingkatan Pengawasan, oleh karena itu pengetahuan tentang kearsipan sangat penting  bagi jajaran Pengawas Pemilu.  [SW]

Tag
Tak Berkategori