Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Mengikuti Kegiatan Meeting Zoom “Diseminasi 5 (Lima) Rancangan Perbawaslu Tentang Kearsipan”
|
Calang, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan Meeting Zoom dengan tema “Diseminasi 5 (lima) rancangan Peraturan Bawaslu mengenai kearsipan Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh” yang dilaksanakan di Kantor Panwaslih Kabupaten/Kota masing-masing. Rabu, 07/10/2020.
Rapat Internal Kantor tersebut diikuti oleh Zahrah Mas’udah S.Si Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, beserta Nurhayati S.Kom Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi, dan diikuti oleh semua Staff Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya. Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Agung Gede Bagus Indra Atmaja (Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI), Radityas Megha W (Kepala Subbagian Perundang-Undangan Bawaslu) dan Muhammad Nur Ramadhan ( Asistensi Hukum Bawaslu RI. Adapun peserta yang diundang pada Meeting zoom tersebut adalah Koordinator Divisi Hukum Panwaslih Provinsi Aceh dan jajaran Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh dan Koordinator Divisi Hukum Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh dan jajaran Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh.
Meeting zoom tersebut membahas tentang 5 (lima) rancangan peraturan Bawaslu mengenai kearsipan, dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI menyampaikan bahwa 5 (lima) rancangan Perbawaslu tersebut adalah tentang Perbawaslu tata naskah dinas Bawaslu bertujuan sebagai pedoman dalam pengelolaan administrasi umum berupa naskah dinas pada jajaran Bawaslu. Perbawaslu tentang jadwal retensi arsip bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip di lingkungan sekretariat Bawaslu. Perbawaslu tentang klasifikasi arsip bertujuan sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan, penataan, dan penemuan kembali arsip Bawaslu secara cepat, tepat, mudah dan sistematis. Perbawaslu tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Dinamis bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip pada Bawaslu oleh pihak-pihak yang tidak berhak sehingga penyediaan dan pemanfaatan data/informasi dapat dilaksanakan secara optimal, dan yang terakhir adalah Perbawaslu tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis, itulah 5 rancangan Perbawaslu tentang kearsipan” demikian ujar Agung Gede Bagus Indra Atmaja.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Subbagian Perundang-Undangan Bawaslu beliau menyampaikan bahwa “pengelolaan arsip dinamis dilakukan oleh unit kerja yang membidangi kearsipan pada Sekretariat Bawaslu, pola klasifikasi arsip Bawaslu disusun dengan menggunakan kode arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka yang menjadi tanda pengenal masalah sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja serta berfungsi sebagai dasar dalam pemberkasan dan penataan arsip”. Ujar Radityas Megha W.
Selanjutnya Asistensi Hukum Bawaslu RI juga menyampaikan bahwa rancangan perbawaslu tersebut masih dalam proses rancangan, tujuan rancangan perbawaslu tentang kearsipan adalah untuk mempermudah pengelolaan arsip serta untuk meningkatkan penataan arsip secara tepat, cepat dan sistematis, selain itu kearsipan juga bertujuan untuk keselamatan bahan-bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan bernilai historis instansi serta untuk terkelolanya kearsipan dinamis sesuai dengan kaidah-kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “demikian tutup Muhammad Nur Ramadhan. [SW]
[Humas Panwaslih Aceh Jaya]