Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Mengikuti Kegiatan Meeting Zoom Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Konten Di Platform Media Sosial
|
Calang, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya mengikuti Meeting Zoom seminar dan workshop Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Konten Di Platform Media Sosial, juga diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota, acara Nasional ini dilaksanakan oleh Center Of Digital Sociery, bersama Bawaslu RI dan Facebook. Pada hari Jum’at, 09/10/2020.
Meeting Zoom tersebut diikuti oleh Kamaruzzaman Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Zahrah Mas’udah S.Si Koodinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan diikuti oleh semua Staff Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya. Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Fritz Edward Siregar (Anggota Bawaslu RI), Egalita Irfan (Manajer Kebijakan Konten Facebook APAC), Karissa Sjawaldy( Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia), Noudhy Valdryno (Manajer Hubungan Pemerintahan dan Politik Facebook APAC) dan Masykuridin Hafidz (TA Pengawasan Bawaslu RI). Adapun peserta yang diundang pada Meeting Zoom tersebut adalah Koordinator Divisi Hukum dan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu/Panwaslih Provinsi se-Indonesia dan Koordinator Divisi Hukum dan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Se- Indonesia.
Dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang dalam pengawasan pelaksanaan Kampanye, khusus media sosial pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dinilai perlu untuk meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu demi terwujudnya kesiapan Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan Kampanye di Media Sosial dan Pemilihan lanjutan. Maka Bawaslu membuat meeting zoom yang membahas tentang mekanisme Pelaporan Konten di Platform Media Sosial.
Dalam meeting zoom tersebut Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa”Bawaslu akan membentuk tim cyber (siber) di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi potensi pelanggaran kampanye melalui media sosial, hal ini dilakukan untuk mengawasi kampanye-kampanye mana yang melanggar hukum, jika suatu konten di media sosial tersebut dapat merugikan orang lain maka konten tersebut akan ditindak lanjuti untuk di hapus, harapannya dengan tim siber ini sehingga proses pelaporan kepada platform untuk dibreakdown itu bisa dipercepat, dan facebook telah memberikan ruang kepada Bawaslu dan KPU untuk mereport apabila ada ujaran kebencian yang dishare di media sosial khususnya facebook, maka fungsi pengawasan bukan hanya didunia nyata tetapi di Pilkada tahun ini fungsi pengawasan juga sudah luas masuk kedunia maya. Disinilah tugas Bawaslu melakukan fungsi pengawasan terkait Kampanye di media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan juga media sosial lainnya. Selanjutnya beliau juga menyampaikan bahwa larangan dalam kampanye di media sosial di atur dalam UU No.06 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Pasal 69 dijelaskan bahwa “Larangan Mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, menghina suku, agama, ras dan Golongan (SARA) Pasangan Calon, menghina, menghasut, memfitnah, atau mengadu domba dan juga larangan menggunakan ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan“. demikian ujar Fritz Edward Siregar
Pada akhir materinya, Fritz Menyampaikan bahwa, “pengawasan konten media social tidak hanya pada akun terdaftar tapi juga akun tidak terdaftar, masyarakat bisa melaporkan pelanggaran konten media sosial melalui aplikasi GOWASLU, atau hotline khusus pelaporan pelanggaran konten media sosial yang dimiliki oleh Bawaslu, Website Bawaslu atau langsung laporkan ke kantor Bawaslu, dan juga dapat melalui link pelaporan konten masing masing platform media seosial”.
Bagi pengawas pemilu yang melakukan pengawasan, menulis hasil pengawasan dalam Form A, ini adalah dokumen sangat penting menjadi dasar baik Form A online maupun manual untuk kajian awal dan klarifikasi jika ada dugaan pelanggaran. Jika terdapat pelanggaran konten akan diteruskan ke KASN dan terkait akun diteruskan Kominfo serta pihak platform media social. Dan Akan ditindak melalui sentra Gakkumdu jika akun yang melanggar itu terdaftar, akun yang tidak terdaftar akan diterus ke Tim Siber Porli melalui Diskrimsus Polda, Up Kasubdit Siber Ditkrimsus Polda. Tutup Fritz
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Kebijakan Konten Facebook APAC,beliau menyampaikan bahwa “Dalam hal berkampanye dimedia sosial seperti Facebook ada hal-hal yang tidak boleh dilanggar, dan berkampanye di media sosial juga mempunyai aturan, di facebook tidak boleh berkampanye seperti dengan menawarkan untuk membeli atau menjual suara dengan uang tunai atau hadiah, konten yang memberikan intruksi untuk berpartisipasi secara ilegal dalam proses pemungutan suara, konten yang bersifat kekerasan, ancaman, berita palsu, dan konten-konten lainnya yang merugikan pasangan calon.”Ujar Egalita Irfan
Menyambung dari apa yang disampaikan oleh Egalita Irfan, Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia juga menyampaikan bahwa”Pelanggaran yang sering terjadi kampanye dimedia sosial adalah ujaran kebencian, dimana seseorang mencoba memposting atau menulis sesuatu yang dapat merugikan Pasangan calon lain, ujaran kebencian itu dapat berupa tulisan, gambar ataupun video. Selain ujaran kebencian perundungan dan pelecehan kepada seseorang juga sering terjadi di media sosial, maka kami tidak mentoleransi jenis-jenis perlaku tersebut, karena dapat membuat seseorang merasa terancam atau merasa tidak aman, maka segala aktivitas seseorang di Facebook yang melanggar standar komunitas facebook akan ditindak lanjuti dan akan dihapus oleh pihak facebook, guna untuk melindungi seseorang dari hal-hal yang dapat merugikan dirinya.”Ungkap Karissa Sjawaldy.
Selanjutnya Noudhy Valdryno juga menambahkan bahwa “ Semua konten yang melanggar standar komunitas facebook akan hapus oleh pihak facebook, serta pihak facebook juga akan menghapus informasi-informasi yang membahayakan, juga akun-akun palsu yang menyebar berita hoax yang dapat merugikan seseorang. Untuk melaporkan konten-konten tersebut ada aturannya, misalnya konten tersebut menyebabkan kerugian bagi seseorang, atau menyebabkan bahaya bagi seseorang, maka hal-hal seperti itu bisa dilaporkan ke pihak facebook, dan pihak facebook akan memverifikasi laporan tersebut, apabila laporan tersebut sesuai fakta maka baru ditindak lanjuti oleh pihak facebook yaitu dengan menghapus konten tersebut. Ujar Noudhy Valdryno.[SW/YZ]
[Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya]