Sekretariat dan staff divisi penyelesaian sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya mengikuti bimtek kepanitraan Quasi Peradilan Pemilu tahun 2020.
|
Banda Aceh – Pangawas Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya mengikuti kegiatan Bimtek Kepanitraan Quasi Peradilan Pemilu yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh, dalam rangka penguatan keterampilan Kepanitraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Hermes Palace Hotel, Kamis (24/09/2020).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dihadiri oleh Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota Se- Aceh beserta Staff pendukung bidang penyelesaian sengketa. Pada pembukaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Ibu Faizah ketua Panwaslih Provinsi Aceh, dan Ibu Marini, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal, Bapak Naidi Faisal Kordiv. Penyelesaian Sengketa, beserta jajaran Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh.
Acara tersebut dibuka oleh Ibu Faizah Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, beliau menyampaikan bahwa ”bagi staff Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh harus mampu dan memahami tata cara dalam penyelesaian sengketa proses, mengingat Pilkada di Aceh akan dilaksanakan pada Tahun 2022 mendatang, maka kesempatan bagi kita sekarang untuk terus belajar tentang penyelesaian sengketa proses supaya disaat tahapan Pilkada mendatang dimulai kita telah siap dan bisa menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di Kabupaten/Kota masing-masing“ ujarnya.
Kemudian hal senada juga disampaikan oleh Bapak Naidi Faisal, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, beliau menyampaikan “Panwaslih Kabupaten/Kota harus mampu memahami aturan serta tata cara dalam penyelesaian sengketa proses, meskipun Aceh tidak melaksanakan Pilkada di tahun 202, maka kesempatan bagi kita untuk mempersiapkan diri menjelang Pilkada di Tahun 2022 mendatang, oleh karena itu, pentingnya untuk terus meningkatan kapasitas bagi jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota se- Aceh, serta gunakan kesempatan pada kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memahami tentang tata cara dalam penyelesaian sengketa proses pemilu atau pemilihan sejak dari tingkat pelayanan proses persidangan hingga pembuatan putusan” ujar Naidi Faisal
Kemudian bimbingan dan arahan juga disampaikan oleh Ibu Marini, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal, dalam kesempatan itu beliau menyampaikan bahwa ”semua jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota harus memahami tentang ilmu penyelesaian sengketa proses, bukan hanya tugas divisi saja, tapi Sekretariat juga berperan dalam menyelesaikan sengketa proses. Pergunakan kesempatan di kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, semoga dikegiatan ini dapat menambah ilmu bagi kita semua dan memahami lebih jauh lagi tentang tata cara penyelesaian sengketa proses” ujar Marini.
Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, dalam kesempatan ini beliau menyampaikan “Peran Sekretariat dalam menyelesaikan sengketa proses juga sangat penting, maka diharapkan kepada semua Koordinator Sekretariat Kabupaten/Kota se-Aceh untuk terus mengontrol serta meng upgrade diri dan Staff tentang tata cara penyelesaian sengketa proses, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan sengketa proses, terus meningkatkan kemampuan diri dengan mempelajari aturan-aturan tentang penyelesaian sengketa proses, supaya disaat menyambut Pilkada mendatang kita telah siap dalam menyelesaikan sengketa proses” ungkap Rinaldi Aulia.
Selanjutnya arahan dan bimbingan juga disampaikan oleh Bapak Mahindren, S.Sos beliau menyampaikan “Pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu di tahun 2019, masih menyisihkan beberapa persoalan mendasar, diantaranya persoalan SDM yang terlibat didalamnya. Walaupun secara hasil tidak sampai menimbulkan persoalan hukum yang baru, namun dinamika dan tantangan dalam prosesnya harus di urai kembali sebagai bahan refleksi dan perbaikan dalam penanganan sengketa proses pada pemilu atau pemilihan kedepannya” tutup Kabag Administrasi Panwaslih Provinsi Aceh.
Sementara itu, Rahmad Tobhrani dan Riki Yuliandi, hakim PTUN Banda Aceh yang juga menjadi Pemateri pada kegiatan tersebut memaparkan materi terkait tugas, fungsi, kepanitraan dalam penanganan penyelesaian sengketa tata usaha negara serta tata cara penyusunan putusan dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara.
Kegiatan berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19), Seluruh peserta kegiatan diwajibkan mengenakan masker. (SW)
[Humas Panwaslih Aceh Jaya]