Lompat ke isi utama

Berita

Siap mengawasi tahapan pemilu 2024, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya laksanakan Rapat Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan

Calang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan kegiatan Rapat Pembinaan dan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan bagi Jajaran sekretariat di Aula Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, kegiatan tersebut diiikuti oleh Koordinator Divisi SDMO dan Datin Panwaslih Aceh Jaya (Nurhayati, M.Si), Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Zahrah Mas’udah, S.Si), Koordinator Sekretariat (Wahyudi Irawan, S.Pd.I, M.Si) dan seluruh staf Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya pada Rabu, 22 Juni 2022.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka persiapan menghadapi tahapan Pemilu serentak 2024, kegiatan tersebut dibuka oleh Wahyudi Irawan (Koordinator sekretariat Panwaslih Aceh Jaya) dan menjadi narasumber Nurhayati (Kordiv. SDMO dan Datin Panwaslih Aceh Jaya) serta Sri Wahyuni (Staf Administrasi Panwaslih Aceh Jaya).

Nurhayati, dalam paparan materinya menyampaikan bahwa pembinaan ketatausahaan dan pengelolaan arsip yang baik sangatlah penting dilakukan setelah melaksanakan suatu kegiatan sehingga data dan dokumentasi dapat diakses dan gunakan kembali pada saat diperlukan, serta dapat mewujudkan tertib administrasi yang efektif dan efesien dalam pengelolaan pemeliharaan dan perawatan arsip di lingkungan Panwaslih Aceh Jaya, oleh karena itu diperlukan peran semua pihak dalam menjaga, serta merawat dengan baik semua arsip, sehingga arsip dapat tersimpan  dengan rapi. ucapnya

Lanjutnya, selama kita menjadi bagian dari lembaga Bawaslu, pengelolaan arsip harus dilaksanakan sebaik mungkin dan kita juga sangat berharap pada pengawasan Pemilu serentak 2024 nantinya, dapat mendokumentasikan seluruh kegiatan, serta terwujud teta pengelolaan kearsipan dengan baik sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip. Tutupnya

Sri Wahyuni, dalam pemaparan materinya menjelaskan secara detil bagaimana pengelolaan arsip sesuai klasifikasinya sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 10 tahun 2020 tentang Pengelola Arsip Dinamis, Perbawaslu  Nomor 11 tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip, Perbawaslu Nomor 12 tentang Sistem Klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis Bawaslu, Perbawaslu Nomor 13 tentang Tata Naskah Dinas dan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2020 tentang Jadwal retensi Arsip.

 

Selanjutnya sebelum closing kegiatan Koordinator Sekretariat (Wahyudi Irawan) menyampaikan “diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat terwujudnya tertib administrasi berupa arsip sebagai bentuk progres instansi, serta tetap berpedoman pada aturan-aturan kearsipan dalam mengeluarkan suatu naskah dinas”tutupnya. (SW)

Editor: Nurhayati

[Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya]

Tag
Tak Berkategori