Lompat ke isi utama

Berita

SIMULASI SIDANG ADJUDIKASI/MUSYAWARAH TERBUKA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN DI GELAR OLEH PANWASLIH ACEH JAYA

Calang. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya melakukan Simulasi adjudikasi / musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses pemilihan sebagai langkah awal untuk menghadapi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) mendatang, kegiatan ini digelar di ruang sidang sekretariat Panwaslih Aceh Jaya pada Jum'at 20/11/2020.

Dalam Pembukaan simulasi adjudikasi/musyawarah terbuka, Naidi Faisal (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa) Panwaslih Provinsi Aceh mengatakan bahwa “hal ini penting dilakukan megingat Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya bukan berlatar belakang pendidikan Hukum sehingga diperlukan adanya pendidikan beracara sesuai dengan proses di Pengadilan pada umumnya, pada Pemilu tahun 2019 Panwaslih Aceh Jaya juga tidak menangani kasus sengketa Pemilu”.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan  Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota juga memberikan kewenangan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menerima dan menyelesaikan Permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan yang terjadi antara peserta pemilihan dengan penyelenggera serta peserta pemilihan dengan sesama peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota.

Proses ajudikasi/musyawarah terbuka menjadi kewenangan Panwaslih saat terjadi sengketa Pilkada yang akan datang, maka penting bagi jajaran  Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya untuk mengerti aturan dan mekanisme persidangan musyawarah terbuka sebagai persiapan apabila terjadi sengketa di Pilkada mendatang.

Naidi Faisal juga mengatakan Simulasi ini bukan saja penting Bagi Komisioner yang bertindak sebagai Majelis Hakim tetapi juga sangat diperlukan untuk jajaran sekretariat, karena keberhasilan sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa baik Pilkada maupun Pemilu sangat ditentukan oleh kerja Tim yaitu Komisioner dan Sekretariat, sehingga simulasi serupa tak cukup sekali dilakukan, rencananya program ini akan dilanjutkan pada  tahun 2021 dengan tujuan untuk terus mengasah kemampuan dan menambah ilmu bagi jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Zahrah Mas’udah, S.Si secara terpisah mengatakan, simulasi ini sangat bermanfaat bagi jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya dalam upaya meningkatkan kualitas Pelayanan lembaga Bawaslu berupa penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan sehingga dapat menghasilkan keputusan yang seadil adilnya bagi pihak yang mengupayakannya. Kami berterimakasih kepada jajaran Panwaslih Provinsi Aceh yang telah membimbing dengan baik selama proses simulasi semoga kita dapat terus meningkatkan pelayanan terhadap para pemohon sengketa proses Pemilu sebagai wujud peningkatan citra lembaga Bawaslu, tutupnya.

Jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Jum’at 20 Nopember 2020 mengikuti acara simulasi Sidang penyelesaian  Sengketa Proses Pemilihan mulai pukul  09:30 WIB sampai Pukul 16:00 WIB, acara dibagi dalam tiga kali proses simulasi sidang musyawarah terbuka yang diperankan secara bergantian oleh Komisioner dan jajaran Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya. (MW,ZM)

[Humas Panwaslih Aceh Jaya]

Tag
Tak Berkategori