Tahapan Pemilu 2024 Akan Segera Dimulai, Panwaslih Aceh Jaya Sosisialisasikan Pegawasan Pemilu Partisipatif Bagi Aparatur Gampong
|
Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Jaya pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Aparatur Gampong/desa
Calang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan kegiatan "Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Aparatur Gampong" se-Kecamatan Pasie Raya, diikuti oleh 14 Kepala Desa dan Mukim serta tokoh masyarakat Se-Kecamatan Pasie Raya yang dilaksanakan di kantor Camat Pasie Raya, Kamis, 14 April 2022.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kamaruzzaman (Ketua Panwaslih Aceh Jaya) dan diisi oleh narasumber Mustafa Ramadhan (Asisten 1 Pemkab Aceh Jaya) dan dan Nurhayati (Kordiv. SDMO dan Datin Panwaslih Aceh Jaya), moderator Zahrah Mas’udah, S. Si
Peserta pada kegiatan tersebut adalah Camat Pasie Raya, Kasi Pemerintahan Pasie Raya, DPU Perwakilan Aceh Jaya, Ketua PKK Kecamatan Pasie Raya, Mukim Sarah Raya dan Mukim Pasie Teubee, seluruh Geuchik dalam Kecamatan Pasie Raya, Ketua Karang Taruna Kecamatan Pasie Raya, dan perwakilan Alumni SKPP.
Kamaruzzaman, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif bagi aparatur Gampong adalah kegiatan perdana yang dilaksanakan dengan pihak eksternal selama Pandemi Covid-19, Kami berharap hasil dari kegiatan ini dapat menambah ilmu pengetahuan serta dapat menekan angka potensi pelanggaran Pemilu di masing-masing Desa, kemudian harapan kami semua aparatur Gampong di Kecamatan Pasie Raya dapat netral dalam Pemilu maupun Pemilihan kedepan. Pungkasnya
Nurhayati, Kordiv. SDMO dan Datin Panwaslih Aceh Jaya saat menyampaikan materi
Dalam sesi pemaparan materi, Nurhayati, M.Si Kordiv. SDMO dan Datin Panwaslih Aceh Jaya, menyampaikan materi tentang Tugas umum Bawaslu yaitu melakukan Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan, Ruang lingkup pencegahan tentang Politik uang dan Pelanggaran Pemilu, kemudian peran apartur gampong dalam demokrasi.
Dasar Hukum melakukan Pengawasan Partisipatif yaitu: Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Uum Pasal 101 yang berbunyi” Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu, Pasal 102 berbunyi” Meningkatkan Partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pemilu dan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintahan daerah terkait.Pasal 103 berbunyi” Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat: pertama sosialisasi Pemilu , pendidikan politik bagi Pemilih .
Peran Pengawasan Partisipatif yaitu memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi/memantau; dan melaporkan pelanggaran, Tujuan masyarakat melakukan pengawasan partisipatif Pemilu yaitu: memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat, memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya,mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrument penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik, mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang korup dan tidak amanah.
Kemudian pemateri kedua, Mustafa Ramadhan (Asisten I Pemda Aceh Jaya) menyampaikan netralitas aparatur gampong dalam Pemilu mesti dikedepankan, dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik (Undang Undang No 6 Tahun 2014 Pasal 29 Huruf G), Sanksi Administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis (Pasal 30 Ayat 1), apabila sanksi tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian (pasal 30 ayat. Kemudian selain itu kampanye di Media Sosial juga dilarang bagi Aparatur Desa yaitu: Tidak boleh melakukan dukungan kepada salah satu calon di media sosial baik melalui tulisan, simbol2, dll. Tidak boleh menampilkan foto atau video yang menjurus dukungan kepada salah satu calon Peserta Pemilu/ Pemilihan.
Setelah sesi Tanya jawab, diakhir kegiatan para pemateri berharap semua Aparatur Desa dapat netral dalam Pemilu dan Pemilihan kedepan, serta membantu Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya dalam melakukan pengawasan partisipatif di Desanya masing-masing, maka dengan begitu akan menekan potensi terjadinya pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan.(YZ)
Editor: Kamaruzzaman
[Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya]