Untuk Memaksimalkan Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Ini Yang Dilakukan Panwaslih Aceh Jaya Bersama Aparatur Desa
|
Calang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Aparatur Gampong” di Aula kantor Panwaslih Aceh Jaya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kamaruzzaman (Ketua Panwaslih Aceh Jaya) dan diisi oleh narasumber, Bapak Ramzi Murziqin (Akademisi UIN Ar-Raniri Banda Aceh) dan Bapak Kamaruzzaman (Ketua Panwaslih Aceh Jaya), peserta pada kegiatan tersebut adalah Kepala Desa se-Kecamatan Krueng Sabee, Camat Krueng Sabee, LSM Kibar dan PWI Aceh Jaya.
Kamaruzzaman, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, dalam sambutannya menyampaikan “kami sangat berharap dukungan aparatur gampong untuk mensukseskan pemilu serentak 2024 dan menghimbau agar aparatur gampong/desa tidak terlibat dalam politik praktis, tidak boleh terlibat sebagai pengurus/anggota partai politik karena hal tersebut bententangan peraturan yang berlaku dan dapat mencedrai demokrasi Indonesia” tutur Kamaruzzaman
Sementara itu Ramzi, saat pemaparan materi menyampaikan kegiatan ini sangat penting bagi aparatur desa agar saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan di desa tidak menyalahi aturan bahkan terjerat hukum.
“kami mengajak para aparatur desa untuk bekerja secara professional tanpa memihak kepada salah satu partai politik dan tetap memberi pelayanan yang sama kepada semua partai politik yang datang ke desa sesuai dengan aturan yang berlaku”. ungkapnya
“aparatur desa sangat berperan penting dalam mensukseskan pemilu serentak 2024, merupakan ujung tombak fungsi pemerintahan pada saat kampanye dan pemungutan suara. pungkasnya
Ramzi, dalam materinya memaparkan bahwa paratur desa dalam bekerja tidak memihak kepada salah satu parpol, objektif, adil, bebas pengarus, bebas intervensi dari pihak manapun, dan bebas konflik kepentingan, dan berbagai macam bentuk larangan bagi ASN/aparatur desa dan sanksi hukum bagi yang melanggar, dan menjelaskan jabatan apa saja di desa yang disebut sebagai ASN/apartur desa/gampong.
Kemudian beliau mengingatkan aparatur gampong untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena pelanggaran di medsos juga ada sangsi hukumnya.
Pada saat penutupan Ketua Panwaslih Aceh Jaya menyampaikan kepada peserta bahwa sekarang sedang dalam tahapan pemilu sedang berlangsung yaitu tahapan verifikasi administarasi partai politik, pada tahap ini pihak partai politik ada yang mencatut/menggunakan identitas masayarakat tanpa izin sebagai pengurus/anggota partai politik pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), untuk itu kami Panwaslih Aceh Jaya sebagai penyelenggara pemilu membuka Posko layanan Cek NIk dan Pengaduan masyarakat di Kantor Panwaslih Aceh Jaya bagi aparatur desa atau ASN yang ingin membersihkan identitasnya sebagai pengurus parpol di SIPOL. Layanan Cek NIK dan Pengaduan ini juga dapat diperoleh di kantor KIP Aceh Jaya.
Bagi aparatur desa dan ASN juga melakukan pengecekan secara mandiri dapat dilakukan dengan Hp android di situ ini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan mengisi form pengaduan secara mandiri situ ini https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. (YZ)
Editor : Kamaruzzzaman
