Bawaslu Aceh Jaya Bahas Strategi Pencegahan Politik Uang Bersama Bawaslu Provinsi Aceh
|
Banda Aceh - Bawaslu Aceh Jaya terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran Pemilu melalui kegiatan konsolidasi demokrasi membahas mengenai isu politik uang di daerah. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) di Warkop Aceh Tulen, Banda Aceh, tersebut dihadiri oleh Anggota/Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Aceh Jaya Hidayatullah dan Anggota/Koordinator Divisi P3S Bawaslu Aceh Jaya Kamaruzzaman, yang berdiskusi bersama Anggota sekaligus Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi Aceh, Ibu Maitanur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan konsolidasi demokrasi yang bertujuan mengidentifikasi dan memetakan isu-isu strategis kepemiluan di luar tahapan sebagai bahan penguatan pengawasan, pencegahan pelanggaran, serta perumusan kebijakan dalam menghadapi Pemilu mendatang. Politik uang dipandang sebagai salah satu tantangan yang masih berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi, khususnya di tingkat daerah.
Dalam diskusi tersebut, membahas bahwa praktik politik uang tidak hanya berbentuk pemberian uang tunai, tetapi juga dapat dilakukan melalui pemberian barang, bantuan, maupun janji tertentu yang bertujuan memengaruhi pilihan pemilih. Selain itu, masih terdapat anggapan di sebagian masyarakat bahwa praktik tersebut merupakan hal yang wajar, sehingga diperlukan upaya edukasi yang berkelanjutan untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga integritas Pemilu.
Diskusi juga menekankan bahwa pencegahan politik uang tidak dapat dilakukan hanya melalui penegakan hukum, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Penguatan pendidikan politik, peningkatan literasi kepemiluan, serta keterlibatan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh adat, media massa, dan masyarakat dinilai menjadi langkah penting dalam membangun budaya demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Penulis : Muzakir Ikram
Editor : Hidayatullah