Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Jaya Bahas Tantangan Penegakan Hukum Pemilu Bersama Bawaslu Provinsi Aceh

Diskusi Bawaslu Aceh Jaya bersama Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Aceh mengenai efektivitas penegakan hukum Pemilu di Banda Aceh. 10 juli 2026

Anggota Bawaslu Aceh Jaya, Hidayatullah (kiri) dan Kamaruzzaman (Tengah), saat berdiskusi santai mengenai efektivitas penegakan hukum Pemilu bersama Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Aceh, Fakrul Riza Yusuf (Kanan), di Warkop Smea Premium, Banda Aceh, Jumat (10/7/2026).

Banda Aceh - Memanfaatkan ruang diskusi di luar tahapan, Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya terus mematangkan kesiapan pengawasan menuju Pemilu 2029. Salah satunya lewat diskusi santai bertajuk “Efektivitas Penegakan Hukum Pemilu” bersama Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Aceh, Fakrul Riza Yusuf, di Warung Kopi Smea Premium, Banda Aceh, Jumat (10/7/2026).

Diskusi yang berlangsung selama dua jam mulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Aceh Jaya Kordiv HP2H, Hidayatullah dan Kordiv P3S, Kamaruzzaman.

Dalam diskusi tersebut, beberapa poin penting turut dipetakan, khususnya terkait tantangan penanganan pelanggaran Pemilu agar ke depan berjalan lebih transparan dan profesional. Fokus pembahasan mencakup penguatan sinergi di Sentra Gakkumdu, peningkatan kapasitas SDM pengawas, hingga pentingnya kesamaan persepsi terhadap regulasi agar ada kepastian hukum dalam setiap penanganan kasus.

Tak hanya soal penindakan, diskusi ini juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat. Kesadaran publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran serta penguatan budaya hukum dinilai jadi kunci utama pencegahan pelanggaran di pemilu mendatang.

Lewat diskusi konsolidasi ini, Bawaslu Aceh Jaya berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi rutin dengan Bawaslu Provinsi Aceh maupun pemangku kepentingan terkait, demi menyelaraskan langkah dan strategi pengawasan ke depan.

Penulis : Muzakir Ikram

Editor : Hidayatullah