Lompat ke isi utama

Berita

Membedah Alur Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Aceh Jaya Matangkan Kesiapan Penanganan

Kordiv P3S Bawaslu Aceh Jaya Kamaruzzaman bersama staf mengikuti diskusi daring pelanggaran administrasi Pemilu.

Koordinator Divisi P3S Bawaslu Aceh Jaya, Kamaruzzaman (tengah), bersama staf penanganan pelanggaran saat mengikuti diskusi interaktif terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu secara daring, Kamis (1/10/2026).

Calang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Jaya – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Kamaruzzaman, bersama staf penanganan pelanggaran mengikuti diskusi interaktif terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar oleh Panwaslih Provinsi Aceh secara daring, Kamis (01/10/2026). Kegiatan yang diikuti dari kantor Bawaslu Aceh Jaya ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas serta memperkuat dan fungsi penanganan pelanggaran.

Diskusi daring ini tidak hanya diikuti oleh Bawaslu Aceh Jaya, tetapi juga melibatkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh. Lewat diskusi ini, Panwaslih Provinsi Aceh berupaya menyelaraskan pemahaman seluruh jajaran pengawas di daerah agar proses penanganan pelanggaran administrasi berjalan lebih optimal, terstruktur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta saling berbagi pandangan dan mendalami berbagai potensi kendala teknis yang sering dihadapi di lapangan. Pembahasan difokuskan pada penguatan alur penanganan perkara serta pemantapan mekanisme kerja pengawas, sehingga setiap laporan maupun temuan pelanggaran administrasi dapat ditindaklanjuti secara tepat dan adil.

Sebagai tindak lanjut dari diskusi ini, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota nantinya akan mempresentasikan berbagai kendala maupun dinamika penanganan pelanggaran yang pernah dihadapi di daerah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama demi memperkaya strategi pengawasan serta penyelesaian masalah di masa mendatang.

Penguatan penanganan pelanggaran ini akan memberikan dampak langsung pada pemilu mendatang. Dengan alur dan pemahaman yang makin matang, masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran administrasi akan mendapatkan kepastian hukum, pelayanan yang transparan, serta penanganan yang lebih cepat dan profesional.

Melalui keikutsertaan ini, Bawaslu Aceh Jaya berkomitmen untuk terus mengasah kesiapan kelembagaan dan kualitas SDM yang ada. Pemahaman hukum yang utuh dan solid dinilai menjadi modal utama bagi Bawaslu Aceh Jaya dalam mengawal setiap tahapan demokrasi, menjaga integritas proses Pemilu, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak terkait.

 

Kordiv P3S Bawaslu Aceh Jaya Kamaruzzaman bersama staf mengikuti diskusi daring pelanggaran administrasi Pemilu.

Penulis : Muzakir Ikram

Foto : Muzakir Ikram

Editor : Hidayatullah