Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pleno PDPB Triwulan III: Total Daftar Pemilih di Kabupaten Aceh Jaya Menjadi 71.872

Penyerahan secara simbolis berita acara hasil Rapat Pleno PDPB Triwulan III oleh Ketua KIP Aceh Jaya kepada Anggota Bawaslu Aceh Jaya Hidayatullah.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Jaya, Hendri Gunawan, menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III secara simbolis kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya, Hidayatullah, di Aula Kantor KIP Aceh Jaya, Rabu (30/9/2026).

Calang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Jaya - Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya melakukan pengawasan secara langsung pada Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya pada Rabu (30/9/2026) ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Aceh Jaya, Hidayatullah dan Kamaruzzaman, untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akurat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi rapat pleno tersebut, total daftar pemilih (laki-laki dan perempuan) di Kabupaten Aceh Jaya hingga Triwulan III tahun ini tercatat sebanyak 71.872 pemilih. Angka ini diperoleh setelah adanya penambahan 1.181 pemilih baru serta pengurangan 810 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Aceh Jaya, Hidayatullah, mengingatkan pentingnya meneliti kembali data hasil pemutakhiran ini. 

"Proses PDPB ini sangat penting untuk kita lihat kembali dengan selektif terhadap penambahan Daftar Pemilih Berkelanjutan ini. Karena di sini ada daftar yang memenuhi syarat dan ada daftar yang tidak memenuhi syarat," ujarnya. 

Hidayatullah juga menanyakan soal detail alasan bagi warga yang masuk dalam daftar tidak memenuhi syarat. "Lebih teknisnya kita kan tidak tahu, tidak memenuhi syarat ini apa kategorinya. Apakah dia meninggal dunia, apakah dia pindah domisili, apakah purna dari TNI/Polri, dan lain sebagainya yang diatur oleh undang-undang," kata Hidayatullah. 

Pengawasan ini dilakukan Bawaslu Aceh Jaya untuk memastikan angka 1.181 pemilih baru maupun 810 pemilih TMS  pada periode triwulan III ini benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan serta aturan yang berlaku. Langkah ini penting dalam menjaga hak pilih seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Jaya secara valid. 

Melalui pengawasan yang berkelanjutan ini, Bawaslu Aceh Jaya berharap kualitas data pemilih terus terjaga keakuratannya. Data yang bersih, mutakhir, dan transparan menjadi kunci utama dalam menyajikan daftar pemilih yang berkualitas untuk agenda pemilu mendatang. 

 

pengawasan pdpb triwulan 3 tahun 2026

 

pengawasan pdpb triwulan 3 tahun 2026

 

Penulis : Muzakir Ikram

Foto : Muzakir Ikram

Editor : Hidayatullah