Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pemutakhiran DPB Periode Mei, Panwaslih Aceh Jaya Laksanakan Rakor Dengan KIP

Panwaslih Aceh Jaya adakan Rakor dengan KIP Aceh Jaya terkait kendala dan mekanisme pemutakhiran DPB 2021, di sekretariat Panwaslih Aceh Jaya,4/6/2021. foto;Humas

Calang, Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya laksanakan Rapat Koordinasi dengan KIP Aceh Jaya membahas tentang kendala dan mekanisme pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021. Kegiatan digelar di sekretariat Panwaslih Aceh Jaya, Jumat, 4/6/2021.

Kamaruzzaman, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan saat membuka acara tersebut “rakor ini selain meningkatkan silaturahmi dalam momentum hari Raya Idul Fitri, juga membahas mekanis pemutakhiran DPB Kab. Aceh Jaya serta merumuskan solusi yang tepat terhadap kendala setiap bulannya sesuai dengan Surat KPU Nomor 366 dan Nomor 132.” Ungkap nya.

“berdasarkan berita acara yang telah diumumkan oleh KIP Aceh Jaya, DPB Aceh Jaya mengalami stagnasi  artinya tidak terjadi pergerakan data selama tiga bulan terakhir, tentunya harapan kita bersama jika ada kendala segera teratasi dengan baik sehingga DPB Aceh Jaya ada pergerakan sebagaimana yang terjadi di beberapa Kabupaten/kota di Aceh”, lanjut Kordiv. Pengawasan Humas dan Hubal.

Senada dengan itu, Nurhayati, Kordiv. SDMO dan Datin, menyampaikan, sesuai dengan Surat KPU Nomor 366, kita berharap ada perubahan data DPB, penambahan dan pengurangan sehingga kinerja kita dapat dilihat oleh publik sebagaimana yang dilakukan oleh KIP di beberapa Kabupaten/kota di Aceh”. Ungkapnya  

Zahrah Mas’udah Kordiv. Hukum Penindakan Pelanggaran, menanggapi yang disampaikan oleh KIP Aceh Jaya bahwa baru-baru ini KIP telah menyebarkan Formulir keterangan penduduk yang meninggal kepada Camat, Formulir kepada UPTD untuk data siswa yang melakukan perekaman KTP elektronik.

“apakah KIP ada memberikan batas waktu untuk menyerahkan kembali berkas tersebut sehingga memungkinkan berkas tersebut diproses menjadi DPB, terkait penyusunan DPB Panwaslih dan KIP setara dalam mebangum Aceh Jaya”.Ungkap Kordiv. HPP tersebut

Dalam forum ini KIP Aceh Jaya menyampaikan akan segera menindaklanjuti dengan membahas secara internal sehingga data DPB Aceh Jaya dapat dimaksimalkan di bulan berikutnya.

Selanjutnya KIP berharap akan segera mendapat kesempatan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Aceh Jaya. Sehingga partisipasi pihak di Kecamatan dan Desa dapat segera ditingkatkan dalam pemutakhiran DPB tiap bulannya. 

“Semoga dalam waktu dekat KIP akan memiliki kesempatan berdiskusi bersama Bupati Aceh Jaya untuk membantu memberikan solusi sehingga Kecamatan dan Desa dan pihak terkait menyerahkan berkas data warga yang baru merekam E-KTP, baru  pindah domisili ke Aceh Jaya dan data warga yang meninggal.

Panwaslih juga menyarankan KIP Aceh Jaya berkoordinasi dengan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota lain dalam memaksimalkan mekanisme kerja sehingga pemutakhiran DPB berjalan maksimal setiap bulannya.”.  tutup Kamaruzzaman

Editot; Kamaruzzaman

Penulis; Yusrizal

Fotografer: Rahmat Muliya Fitri

Tag
Tak Berkategori