Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Jaya ingatkan penyelenggara Pemilu selalu patuhi kode etik

Kegiatan "Strategi Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Bagi Jajaran Pengawas Pemilu". foto humas Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya 2024

Aceh Jaya, 15 September 2022. Ketua Bawaslu Aceh Jaya menyampaikan bahwa Pemerintah telah berupaya menerbitkan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, tetapi tetap saja masih sering terjadi adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Pemilu, dan salah satu jenis pelanggaran dimaksud adalah pelanggaran Kode Etik Pemilu. ujar Kamaruzzaman Ketua Bawaslu Aceh Jaya turut didampingi oleh Ketua dan Anggota, Nurhayati dan Zahra Mas'udah saat membuka acara di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya.

Pada kegiatan tersebut turut di undang pegiat pemilu sekaligus akademisi pentolan universitas Malikussaleh Dr. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP (Ketua Bawaslu Aceh Periode 2013-2018). Menurutnya, "terdapat beberapa aspek yang menjadi penentu dalam pencegahan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Aspek sumpah yang diikrarkan saat terpilih, diangkat, dan dilantik sebagai penyelenggara pemilu. Bentuk pelanggaran etika yang terjadi di jajaran penyelenggara pemilu tidak melihat lamanya masa kerja, tingkat usia, dan jenjang pendidikan dari masing-masing. Mereka semua bisa diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik, sehingga perlu sikap dan tindakan yang selalu disandarkan pada wewenang, prosedur, dan substansi penyelenggaraan,” ungkapnya

Aspek berikutnya, berkaitan dengan mekanisme pencegahan pelanggaran. Ia menerangkan, mekanisme pencegahan pelanggaran harusnya lahir dari sisi internal organisasi penyelenggara pemilu. Khusus di Bawaslu, divisi yang membidangi SDM dan hukum sejatinya memegang kendali pencegahan pelanggaran etika. Menurutnya, khusus divisi hukum tidak semata-mata memberikan analisis hukum terhadap masalah dan isu, melainkan lebih pada kegiatan pencegahan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kemudian aspek yang tidak kalah penting adalah sumber daya manusia. Keberadaan sumber daya manusia penyelenggara untuk saling ingat-mengingatkan tidak melakukan pelanggaran, dan meningkatkan aspek profesionalitas kerja dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Terakhir, aspek kepemimpinan, tingkat kontrol kepemimpinan harus bekerja dengan baik sebagai bagian pencegahan, memastikan setiap struktur berkontribusi dalam pencegahan pelanggaran.

Menurut Doktor Muklir, baik dan buruknya integritas penyelenggara dapat memengaruhi tingkat legitimasi dan penerimaan publik terhadap hasil pemilu hingga mempengaruhi laju demokratisasi di daerah. Bekerja sebagai penyelenggara pemilu, katanya, bukan semata-mata pertanggungjawaban kepada manusia dan kinerja instansi saja, tetapi lebih tinggi derajatnya yakni pertanggungjawaban kepada Allah di hari akhir nanti. (KZ)

Tag
Tak Berkategori