Cegah Pelanggaran Pemilu Sejak Dini, Panwaslih Aceh Jaya Laksanakan Rakor Bersama Stakeholders
|
Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pemilu yang digelar oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Calang, 26/7/2022
Aceh Jaya,- Dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu serentak tahun 2024, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Stakeholders kabupaten Aceh Jaya, Selasa (26/7/2022).
Rakor yang bertema " Wujudkan Pemilu yang Jurdil dengan Taat Hukum Pemilu" dilaksanakan di Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Kamaruzzaman mengatakan, kegiatan rakor stakeholder tersebut dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilu secara serentak tahun 2024.
Sebab, kata dia, saat tahapan pemilu berlangsung maka banyak aturan yang masyarakat harus pahami agar tidak terjebak atau secara tidak sengaja melakukan pelanggaran terhadap proses penyelenggaran Pemilu.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat dan ASN agar dapat memahami aturan- aturan tentang kepemiluan dan menghindari untuk melakukan perbuatan yang melanggar saat tahapan Pemilu berlangsung.
"Kami Panwaslih Aceh Jaya melakukan kegiatan pada hari ini yang bertema “Wujudkan Pemilu yang Jurdil dengan Taat Hukum Pemilu” yang berfokus pada pembahasan tentang netralitas ASN dalam Pemilu dan Pidana Pemilu agar kita dan masyarakat dapat memahami tentang aturan ini dan menghindari untuk melakukan perbuatan yang melanggar tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, acara rakor ini akan dipaparkan materi yang disampaikan oleh Kabag Hukum setdakab Aceh Jaya dan Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya sebagai pematik diskusi dalam kegiatan tersebut.
"kegiatan ini menjadi pencegahan dini agar meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu bagi masyarakat khususnya ASN dalam wilayah Kab. Aceh Jaya" kata dia.(KZ)