Lompat ke isi utama

Berita

OPTIMALISASI PENGELOLAAN DAN PENYAJIAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

Ketua dan Anggota serta Staff mengikuti rapat virtual optimaslisasi PPID untuk keterbukaan informasi publik di Sekretariat Panwaslih Aceh Jaya_dok Humas

Calang, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Jaya mengikuti kegiatan rapat PPID dalam rangka “Optimalisasi Pengelolaan dan Penyajian Informasi dan Dokumentasi PPID Panwaslih Kabupaten /Kota Se-Provinsi  Aceh”. Acara tersebut dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh Melalui daring (Zoom Meeting). Jum’at/16/10/2020

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya (Kamaruzzaman, S.HI), Koordinator Divisi SDMO dan Datin (Nurhayati, S.Kom), Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Zahrah Ma’udah, S.Si), juga seluruh Staff Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, adapun narasumber pada kegiatan dimaksud adalah Komisi Informasi Aceh (Alman) dan Dinas Kominfo Aceh (Fahmi, ST). Kegiatan ini dibuka oleh Nyak Arif Fadhillah Syah (Koordinator divisi Hukum dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh), acara berlangsung dari Pukul 09.00 WIB s/d selesai melalui via daring (zoom Meeting).

Sehubungan dengan telah terbentuknya Tim Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Panwaslih Kabupaten/Kota maka melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat memaksimalkan Optimalisasi Pengelolaan dan Penyajian Informasi dan Dokumentasi PPID Panwaslih Kabupaten /Kota Se-Provinsi  Aceh, dan untuk penguatan kapasitas bagi jajaran Panwaslih Kabupaten/Kota tentang Informasi Publik. Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019.

Pada kesempatan tersebut Nyak Arif Fadhillah Syah menyampaikan bahwa kita sebagai penyelenggara Pemilu harus bisa memilih mana informasi yang bisa dibagi ke publik, karena ada informasi-informasi publik yang dikecualikan, informasi publik yang kita bagikan adalah informasi yang benar dan sesuai, supaya tidak menimbulkan masalah atau tidak terjadi kesalahpahaman bagi publik yang menerima informasi tersebut. Sifat dasar informasi adalah terbuka, artinya bisa diakses oleh publik, dapat diakses dengan cepat dan tepat waktu, dan biaya ringan. Supaya informasi publik dapat diterima dengan baik oleh publik maka pengelola informasi publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien.

Hal senada juga disampaikan oleh Komisi Informasi Aceh Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara badan Publik lainnya, adapun badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik beruapa melihat dan mengetahui informais publik, menghadiri pertemuan yang terbuka untuk memperoleh informsi publik, namun tidak semua informasi dapat dipublikasi, ada informasi-informasi yang dikecualikan seperti informasi yang apabila dibuka bisa menimbulkan efek negatif bagi seseorang atau bagi suatu lembaga, adapun informasi yang dikecualikan antara lain adalah informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional atau informasi data-data pribadi seseorang, seperti isi akta otentik yang bersifat pribadi. Jadi sebelum kita membagikan informasi ke publik kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah informasi tersebut boleh di bagikan ke publik atau tidak.

Kemudian Fahmi juga menyampaikan, sebagaimana pada penjelasan sebelumnya bahwa ada informasi yang boleh dibagikan ke publik dan ada informasi yang dikecualikan, adapun berdasarkan Pasal 9 Perki Nomor 1 Tahun 2010 dijelaskan bahwa informasi yang wajib disediakan dan diumumkan seperti informasi yang berkaitan dengan badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan, kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sekali. Adapun informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak boleh dibagikan ke publik, apabila informasi tersebut dibagikan ke publik akan berkonsekuensi negatif, dan informasi yang dikecualikan bersifat pasif artinya hanya disediakan jika ada permintaan, kalau informasi yang tidak dikecualikan bersifat proaktif artinya wajib disediakan atau diumumkan tanpa diminta. Jadi bagi suatu lembaga apabila ingin membagikan suatu informasi maka harus memperhatikan dan harus bisa membedakan mana informasi yang boleh dibagikan dan mana yang tidak, supaya tidak menyebakan efek negatif dikemudian hari. (RM)

[Humas Panwaslih Aceh Jaya]

Tag
Tak Berkategori