Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Jaya Akan Pastikan Hasil Rekapitulasi Suara Sesuai Dengan C Hasil di TPS

Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya

Muhammad Afzal, Ketua Panwaslih Aceh Jaya melaksanakan pengawan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024

Calang Aceh Jaya_Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya akan memastikan hasil rekapitulasi suara peserta pemilu yang dilaksanakan di tingkat Kecamatan sesuai dengan C Hasil dari TPS. Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, Muhammad Afzal kepada Humas Panwaslih Aceh Jaya, pada Kamis, 22/02/2024.

"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap hasil-hasil perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari lalu, kami akan memastikan rekapitulasi di kecamatan sama dengan hasil pada C Hasil di TPS."

Setelah delapan hari pasca pemungutan dan perhitungan suara, sampai hari ini masih ada beberapa kecamatan yang belum selesai melaksanakan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Panwaslih Aceh Jaya terus melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya proses rekapitulasi tersebut.

Terhadap kecamatan yang sudah melaksanakan rekapitulasi, Panwaslih akan memastikan hasil yang tertuang dalam D Hasil di kecamatan sama dengan C hasil di TPS. Hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab Panwaslih Aceh Jaya untuk mewujudkan keadilan Pemilu di Aceh Jaya.

Untuk diketahui, adapun kecamatan di Aceh Jaya yang sudah selesai melaksanakan rekapitulasi, yaitu, Pasie Raya, Teunom, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, Jaya. Sementara proses rekapitulasi di Kecamatan Panga, Krueng Sabee, dan Setia Bakti sedang berlangsung.

Katua Panwaslih Aceh Jaya juga berharap kepada para saksi Paslon, Saksi Partai, dan Saksi DPD agar lebih teliti dan serius dalam mengawasi proses rekapitulasi di kecamatan. Jika ada hasil yang tidak sesuai dengan hasil di TPS, maka saksi dapat mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi.

Proses rekapitulasi yang dilaksanakan harus bersifat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Hal ini penting dilaksanakan karena amanah Undang-undang, dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pemilu.

Editor : Muhammad Afzal