Panwaslih Aceh Jaya Larang Peserta Pemilu Berkampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Ibadah
|
Sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran melakukan kampanye di tempat yang dilarang bagi peserta pemilu, Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya kembali memberikan himbauan yang kesekian kalinya kepada peserta pemilu (para caleg, calon DPD, dan para tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden di daerah) khusunya di kabupaten Aceh Jaya agar tidak melakukan kampanye di perkarangan/tempat ibadah, tempat pendidikan, fasiltas, dan fasiltas pemerintah.
Himbuan tersebut disampaikan sebagai upaya pencegahan supaya tidak terjadinya indikasi pelanggaran bagi peserta pemilu.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Hendri, M.Si menyampaikan "pada hari ini Selasa, 30 Januari 2024 kita kembali memberikan himbauan kepada peserta pemilu dengan mengeluarkan surat himbauan yang akan kita sampaikan secara langsung melalui Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) kita kepada para caleg, calon DPD, dan tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden di daerah, khususnya di kabupaten Aceh jaya agar tidak berkampanye di tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan yang berlaku Peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023."
"Kita, selaku pengawas tidak pernah menghalangi peserta pemilu untuk melakukan kampanye di waktunya, yang perlu kita awasi adalah agar aktivitas kampanye tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, apalagi kampanye itu memang haknya peserta pemilu, dan itu juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan, pungkasnya."
Aktivitas kampanye merupakan hak bagi peserta pemilu mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Febuari 2024. Namun, perlu diperhatikan secara bersama, dalam aktivitas di setiap tahapan pemilu tahun 2024 ini semua ada ketentuannya, salah satunya adalah ketentuan mengenai kampanye, seperti syarat administrasi, tempat, dan peserta kampanye yang diperboleh dan tidak diperbolehkan, semuanya itu ada ketentuannya.
Terakhir, Hendri mengajak semua pihak terutama peserta pemilu baik caleg DPRK, DPRA, timses DPR-RI, timses DPD, dan tim pemenangan calon Presiden-Wakil Presiden yang ada di Kabupaten Aceh Jaya "mari sama-sama kita jaga, awasi, dan ikuti proses pemilu tahun 2024 ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jaga sportivitas, ketentraman, jauhi isu hoaks, money politic, dan politik identitas sehingga persatuan dan kesatuan kita selaku bangsa Indonesia tetap terjaga."
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu."
Muhammad Afzal