Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLIH ACEH JAYA MENGADAKAN KONSOLIDASI DATA DAN INFORMASI UNTUK LINGKUNGAN INTERNAL

Nyak Arief Fadillah Syah, Kordiv. Hukum, Humas dan Datin Panwaslih Prov. Aceh saat memaparkan materi Konsolidasi Data dan Informasi bagi Jajaran Panwaslih Aceh Jaya

Calang, untuk meningkatkan kapasitas mengenai Pengelolaan dan pelayanan informasi publik Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya mengadakan rapat biasa dengan tema “Konsolidasi Data dan Informasi” dilingkungan Internal Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya. Rapat tersebut mengudang Kordiv Hukum, Humas dan Datin. Bapak Nyak Arief Fadhillah Syah, Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh sebagai pemateri dan didampingi Staff Panwaslih Provinsi Aceh Imam Mufakkir, Rabu, 08 Juni 2022.

Dalam pemaparan materi tersebut menjelaskan bahwa semua data-data yang telah terkumpul bisa menjadi sumber informasi yang lebih bermanfaat setelah melakukan tahapan pengolahan data, sehingga data-data tersebut akan memberikan manfaat bagi yang mengaksesnya, Adapun cara  dalam pengolahan data itu terdiri dari (tiga) 3 tahapan dasar yaitu, Tahapan input, proses, dan output. Ketiga tahapan dasar tersebut dapat dikembangkan menjadi Orginating Recording (Pencatatan), Classifiying (Klasifikasi), Sorting (Penyusunan), Calculating (Perhitungan), Summarizing (Penyusunan Laporan), Storing (Penyimpanan), Retrieving (Pencarian), Communicating (Komunikasi), dan Reproducing (Penggandaan ).

Kemudian juga beliau menyampaikan untuk pengamanan data apabila hilang atau rusak bisa dilakukan dengan penggandaan dengan menggunakan mesin photocopy, hard disk, atau disimpan di dalam beberapa aplikasi Google seperti Google Drive dan Google Cloude. Hal ini dilakukan untuk menghindari kehilangan data, sehingga semua data dapat terdokumentasi dengan baik.

Kemudian materi dilanjutkan oleh Staf Panwaslih Provinsi Aceh imam mufakir, dalam penyampaianya, beliau mengajarkan tata cara memudahkan dalam menyimpan data agar tersusun dengan rapi dan tertata dengan baik, sehingga waktu di perlukan lebih mudah untuk mengambil Kembali. Selanjutnya beliau juga menyarankan untuk pengumpulan data dilaksanakan dengan cara rapat atau duduk bersama antara Komisioner, Koordinator Sekretariat beserta Staff, serta membuat time line jadwal pengumpulan data, sehingga data terkumpul dan terdokumentasi sesuai dengan jadwal yang diharapkan, tuturnya.

Maksud dan tujuan di laksanakan rapat tersebut antaranya meungumpulkan dan validasi data dan mendokumentasikan agar dapat memudahkan dalam pencarian data yang diperlukan.

Rapat ini dilaksanakan di kantor sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya yang diikuti oleh Ketua berserta anggota, Koordinator Sekretariat, serta Staf Panwaslih kabupaten Aceh Jaya.(RM)

Editor: Nurhayati

Tag
Tak Berkategori