Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLIH ACEH JAYA SELESAIKAN VERIFIKASI CALON PESERTA SKPP DARING

Salah seorang peserta SKPP-Daring yang di verifikasi Oleh Kordiv. Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Nurhayati, S.Kom)

Calang (17/04/2020), sebanyak 9 orang peserta SKPP (Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif) Daring di verifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya.  SKPP Daring merupakan program nasional yaitu dari Bawaslu RI, yang dilakukan dengan cara sistem online, mengingat situasi Indonesia saat ini yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 atau virus korona.

Seluruh peserta SKPP Daring diverifikasi sesuai dengan syarat-syarat menjadi peserta SKPP Daring, seperti usia minimal 17 tahun dan maksimal 30 tahun, kesediaan untuk mengikuti pendidikan daring sampai selesai. Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya juga memverifikasi apakah peserta SKPP Daring tersebut sedang menjadi pengurus partai politik/tim sukses/tim kampanye dalam 3 tahun terakhir, dan apakah sedang menjadi penyelenggara pemilu, Ujar  NUrhayati, S.Kom (Kordiv. Sumber Daya Manusia dan Organisasi).

Ada beberapa metode yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, yaitu melalui Video Call (via Aplikasi Whatsaap), Melalui panggilan Telepon, dan datang langsung ke kantor Panwaslih Aceh Jaya dengan memperhatikan protokol kesehatan dari Pemerintah.

Dan pada kesempatan akhir Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya menyerahkan Cindera Mata Kepada Peserta SKPP-Daring berupa buku hasil pengawasan pemilu sebagai bentuk pengenalan dan sosialisasi kepada peserta SKPP-Daring untuk lebih memahami problem dan tantangan dalam mengawasi Pemilu.

"Iya, ini bentuk dari sosialisasi kita kepada mereka dalam menghadapi tantangan dalam pengawasan Pemilu khususnya di Kabupaten Aceh Jaya", Ucap Kamaruzzaman saat di konfirmasi oleh tim Humas Panwaslih Aceh Jaya.

[Humas Panwaslih Aceh Jaya]

Tag
Tak Berkategori