Panwaslih Perkuat Kelembagaan Dalam Penegakan Hukum Pemilu Dan Pemilihan Di Aceh
|
Banda Aceh, Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya - Ketua, Kamaruzzaman, dan Kordiv. Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Zahrah Mas'udah, mengikuti Seminar Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh, diikuti oleh Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh, Senin, 28/9/2020 di Hermes Palace Hotel - Banda Aceh.
Kegiatan yang bertujuan untuk penguatan kelembagaan Pengawas Pemilu-Pemilihan dalam penegakan hukum di Aceh ini diisi oleh para narasumber yang kompeten seperti: Fahrul Rizha Yusuf, Marini, Dr. Khairul Fahmi, S.H. M.H, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Dr. Afrizal Tjoetra, M. Si, Dahlan Jamaluddin, S. IP, dan Teuku Kemal Fasya, S. Ag. M. Hum.
Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu RI dalam sambutannya melalui video conference mengajak Panwaslih kabupaten/kota se-Aceh untuk menulis terkait permasalahan dan mengangkat isu-isu menarik lainnya yang merupakan pengalaman dalam melakukan pengawasan Pemilu 2019 sebagai bagian dari sejarah pengawasan dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik, selain itu Kordiv Hukum Bawaslu RI juga memberi Apresiasi kepada seluruh jajaran Panwaslih Provinsi/Kab/Kota di Aceh walau tidak menyelenggarakan Pilkada tahun 2020 namun tetap aktif dalam berbagai aktivitas peningkatan kapasitas untuk strategi kerja pengawasan dimasa yang akan datang, Fritz juga berharap jajaran pengawas di Aceh juga dapat memantau mengawasi masa kampanye pilkada tahun 2020 melalui media sosial media yang ada.
Fakhrul Rizha Yusuf, Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, menyampaikan bahwa Pelanggaran dalam tahapan pemilu atau pemilihan memang sangat mungkin terjadi, tidak terkecuali di Provinsi Aceh. Pengawas pemilu di Aceh dihadapkan dengan beragam macam persoalan, salah satunya adalah Money Politic, dimana persoalan ini selalu saja muncul dalam tahapan pemilu atau pemilihan di Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwaslih Aceh Faizah memaparkan data-data dugaan pelanggaran pemilu yang telah ditangani oleh Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh pada pemilu tahun 2019, baik dugaan pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan juga terkait Netralitas ASN.
Kegiatan ini juga ditayangkan secara langsung melalui youtube Panwaslih Provinsi Aceh untuk dapat disaksikan oleh semua kalangan masyarakat.(YZ)