PANWASLU KAB. ACEH JAYA MENGGELAR RDK (RAPAT DALAM KANTOR) BERSAMA PARA GURU DALAM RANGKA SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF UNTUK PEMILU 2019
|
Peserta RDK sedang mengikuti kegiatan di kantor Panwaslih kabupaten Aceh Jaya (foto.red.kegiatan)
Dalam Rapat Itu membahas tentang UUD Aparatur Sipil Negara (ASN). UUD Aparatur Sipil Negara merupakan undang-undang yang mengatur profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sesuai dengan UU no. 5 tahun 2014 tntang ASN, Asas Netralisasi ASN yaitu Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dan pasal 283 UU N0. 7 tahun 2017 yang berbunyi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara pada tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden.