Tingkatkan Kemampuan menyelesaikan sengketa Proses Pemilu, hal ini yang dilakukan Panwaslih Aceh Jaya
|
Calang. Panwaslih kabupaten Aceh Jaya_ melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas Penyelesaian Sengketa Pemilu bagi jajaran dengan tema Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu di Aula Kantor Panwaslih Aceh Jaya. Rabu, 31/8/2022
Kegiatan dillaksanakan dalam rangka meningkatkan kesiapan Pengawas Pemilu dalam memahami aturan aturan dan tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak 2024.
Acara tersebut diikuti oleh Kamaruzzaman (Ketua Panwaslih Aceh Jaya),Nurhayati (Koridv. SDMO dan Datin), Zahrah Mas’udah(Kordiv Hukum, Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) dan Wahyudi Irawan (Koordinator Sekretariat) Panwaslih Aceh Jaya beserta seluruh staf.
Hadir sebagai pemateri Pimpinan Panwaslih Provinsi Aceh, bapak Naidi Faisal (Kordiv. Penyelesaian Sengketa) dan didampingi oleh staf asistensi, Said Aqil.
Naidi Faisal menyampaikan “Pemilu kali ini dilaksanakan secara serentak, tentu ini tantangan cukup berat dengan berbagai kerawanan Pemilu yang telah dipetakan sebelumnya, namun demikian Pemilu yang Jurdil harus diupayakan tetap terwujud” ungkapnya
“Pengawas pemilu harus membekali diri dan harus mampu dalam penyelesaian sengketa Pemilu, memahami aturan aturan termasuk aturan kekhususan Aceh. pungkasnya
Beliau juga menyampaikan untuk memaksimalkan pencegahan pelanggaran pemilu dan sosialisasi pengetahuan kepemiluan kepada masyarakat maka manfaatkan sosial media yang dimiliki oleh Panwaslih Aceh Jaya dengan sebaik mungkin. Tutupnya (YZ)
Editor; Zahrah Mas'udah
