Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pemahaman Peserta Pemilu, Panwaslih Aceh Jaya Gelar Kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses

Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya gelar sosialisasi penyelesaian sengketa proses kepada peserta Pemiu

kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa proses kepada peserta Partai Politik Pemilu 2024

Foto. kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa proses kepada peserta Partai Politik Pemilu 2024

Calang, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan kegiatan sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses kepada peserta Pemilu yang dilaksanakan dikantor Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya. Senin, 19/Juni/2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya (Nurhayati, M.Si), Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Zahrah Mas’udah S.Si dan staf Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, peserta pada kegiatan tersebut yaitu Ketua Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, 1 (satu) orang dari KIP Kabupaten Aceh Jaya dan 1 (satu) orang dari Kesbangpol Kabupaten Aceh Jaya, adapun narasumber yaitu Bapak Nyak Arief Fadhillah Syah, M.H (Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Periode 2018-2023)..

kegiatan tersebut dimulai pukul 14.00 Wib, dibuka oleh Ketua Panwaslih Aceh Jaya, dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa” adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah supaya adanya persamaan persepsi antara penyelenggara pemilu  dan peserta pemilu dalam menyelesaikan sengketa proses antar peserta dan sengketa proses antar peserta dan penyelenggara pemilu” ujar Nurhayati.

beliau juga menambahkan “berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kewenanganan menerima, memeriksa atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah Kabupaten/Kota dalam waktu 12 hari kerja sejak permohonan diterima,  jadi apabila dalam masa tahapan pemilu ditemukan adanya sengketa, maka partai politik dapat melaporkan kepada kami, dengan membawa bukti dan objek sengketa, permohonan Bapak/Ibu akan kita proses setelah terpenuhinya syarat formil dan materil” demikian tutup Nurhayati.

Kemudian dilanjutkan pemateri oleh Bapak Nyak Arief Fadhillah Syah, M.H, dalam pemaparan materinya beliau menyampaikan tentang mekanisme penyelesaian sengketa proses, dan perbedaan antara pelanggaran Pemilu dengan sengketa proses pemilu, tentang penyelesaian sengketa proses beliau menyampaikan Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu secara tertulis yang paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon dan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.

Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa dalam melaksanakan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Panwaslih  melakukan mediasi antara pihak pemohon dan termohon terlebih dahulu, jika tidak ditemukan kesepakatan melalui cara mediasi, penyelesaian sengketa dilanjutkan ke tahap adjudikasi”.

Hal senada juga disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, beliau menyampaikan bahwa “kewenangan penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu yang terjadi di wilayah Kecamatan dapat diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) berdasarkan surat mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota, oleh karena itu sengketa proses antar peserta dapat juga dilaporkan kepada Panwascam di masing-masing Kecamatan, adapun mekanisme penyelesaiannya melalui acara cepat, diselesaikan dan diputus di tempat kejadian pada hari yang sama dengan jalur mediasi/musyawarah”. Ujar Zahrah Mas’udah.  (SW)

Editor ; Zahrah Mas'udah

 

Tag
Tak Berkategori